JAKARTA, KOMPAS - Membanjirnya perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menjadi sinyal serius memburuknya kualitas pembentukan undang-undang. Lonjakan ini dinilai sebagai alarm bagi DPR dan Pemerintah atas praktik legislasi yang kian tertutup dan tergesa-gesa.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 701 perkara dengan dua klaster terbesar berasal dari Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dari total tersebut, 366 perkara merupakan pengujian undang-undang, menjadikannya jumlah tertinggi sepanjang sejarah MK. Sementara itu, 334 perkara lainnya adalah PHPU kepala daerah.
Dari 366 permohonan PUU yang ditangani MK sepanjang 2025, sebanyak 284 perkara diregistrasi pada tahun berjalan, sedangkan 82 perkara merupakan lanjutan dari 2024. MK juga mencatat telah memutus 263 perkara PUU sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2024 dengan 240 perkara PUU dan menghasilkan 158 putusan PUU.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai, banjir perkara di MK sebagai alarm keras bagi pembentuk undang-undang. Lonjakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pola pembentukan undang-undang yang kian ugal-ugalan sejak 2019.
Menurut dia, tren undang-undang bermasalah bahkan mulai menguat ketika Presiden Ke-7 RI Joko Widodo memasuki periode kedua. Situasi tersebut ditandai dengan revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, dan sejumlah regulasi strategis lainnya.
“Banjir perkara di MK ini adalah alarm bagi proses legislasi kita. Ini cermin dari proses pembentukan undang-undang yang buruk, bahkan ugal-ugalan,” ujar Charles saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar undang-undang yang diuji di MK merupakan produk pasca-2019. Padahal, secara normatif, dasar hukum pembentukan undang-undang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. MK pun tetap lembaga yang sama. Namun, konfigurasi politik dan kepentingan dinilai telah mengubah cara pembentuk undang-undang bekerja.
“Kalau kita lihat, rata-rata undang-undang yang diuji di MK itu adalah undang-undang yang dibentuk (pada) 2019. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses legislasi 2019,” kata Charles.
Pada 2019, berdasarkan catatan Kompas, terdapat UU KPK hasil revisi yang memperoleh kritik tajam dari publik. Sejak disahkan pada 2019 hingga Mei 2021, terdapat tujuh perkara terkait uji formil dan uji materi UU KPK hasil revisi yang diajukan oleh sivitas akademika hingga advokat ke MK (Kompas.id, 4/5/2021).
Kemudian, ada pula UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang juga menuai protes dari banyak elemen masyarakat. Setidaknya 14 perkara uji formil dan materil terkait undang-undang ini diajukan ke MK. Pada November 2021, lewat putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut cacat formil sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat (Kompas.id, 26/11/2021).
Merespons putusan MK itu, dalam perjalanannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada 2023, pembentuk undang-undang mengesahkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU Cipta Kerja hasil penetapan Perppu itu pun turut digugat ke MK. Dalam putusannya, pada Oktober 2024, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hingga kini, berdasarkan pantauan Kompas, pembentuk undang-undang belum tampak melaksanakan perintah itu.
Selain soal prosedur, Charles juga menyoroti meningkatnya kecenderungan pemerintah dan DPR mengabaikan pedoman yang telah diberikan MK, termasuk prinsip meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Sebab berbagai peringatan MK justru kerap ditabrak secara terang-benderang oleh pembentuk undang-undang.
“MK sudah memberikan guideline, termasuk soal partisipasi bermakna, tapi itu ditabrak. Contohnya bisa kita lihat pada pembahasan isu TNI dan juga dalam proses pembentukan KUHP,” ujarnya.
Lebih jauh, Charles menilai sikap politik pemerintah dan DPR dalam beberapa kasus terkesan menantang. Ada kesan, ketika muncul penolakan publik, jawabannya adalah mempersilakan masyarakat menguji undang-undang ke MK.
“Seolah-olah pesannya, kalau tidak suka silakan ke MK. Dan itu dijawab oleh publik. MK akhirnya menjadi garda terakhir warga negara untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional yang dibatasi atau dilanggar oleh undang-undang,” kata Charles.
Seolah-olah pesannya, kalau tidak suka silakan ke MK. Dan itu dijawab oleh publik.
Menurut dia, lonjakan perkara ini merupakan konsekuensi langsung dari praktik legislasi yang tidak hati-hati. Karena itu, yang semestinya dilakukan adalah memperbaiki kualitas pembentukan undang-undang, bukan justru mengganggu lembaga pengujinya.
“Yang saya khawatirkan, jangan sampai yang dibenahi bukan undang-undangnya, tetapi malah MK-nya yang ingin diganggu atau diintervensi. Kalau itu terjadi, proses ketatanegaraan kita akan semakin buruk,” ujarnya.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai, tingginya angka pengujian undang-undang di MK tidak bisa dimaknai semata sebagai keberhasilan MK menarik kepercayaan publik. Di balik itu, terdapat masalah serius di hulu proses legislasi.
“Lonjakan ini menunjukkan dua realitas sekaligus. Di satu sisi, ada peningkatan ekspektasi dan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga korektif. Di sisi lain, ini mencerminkan memburuknya kualitas proses legislasi nasional,” katanya.
Undang-undang tidak lagi dipandang sebagai hasil perdebatan publik yang matang, melainkan kompromi elite yang minim keterbukaan.
Menurut Yance, produk undang-undang yang lahir dalam beberapa tahun terakhir, terutama sepanjang 2025, kerap memicu keberatan konstitusional karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun prosedur. Undang-undang tidak lagi dipandang sebagai hasil perdebatan publik yang matang, melainkan kompromi elite yang minim keterbukaan. Akibatnya, MK menjadi ruang koreksi terakhir bagi warga negara.
Peta pengujian undang-undang sepanjang 2025 juga menunjukkan pergeseran signifikan. Jika selama ini Undang-Undang Pemilu mendominasi perkara di MK, tahun ini muncul klaster besar pengujian terhadap regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan dan lembaga negara, seperti Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Kementerian Negara.
Tren tersebut, menurut Yance, menandakan kegelisahan publik terhadap arah legislasi yang dinilai lebih condong pada konsolidasi kekuasaan dibanding pemenuhan hak-hak dasar warga. Substansi undang-undang yang dipersoalkan berkaitan dengan penguatan peran aparat di ranah sipil, restrukturisasi BUMN, serta ekspansi struktur birokrasi melalui penambahan kementerian.
Selain lonjakan jumlah perkara, kecenderungan lain yang menguat pada 2025 adalah meningkatnya pengujian formil, yakni gugatan yang mempersoalkan prosedur pembentukan undang-undang. Pemohon tidak hanya menguji isi norma, tetapi juga cara undang-undang dibahas dan disahkan.
Yance menilai, meningkatnya pengujian formil berkaitan langsung dengan proses legislasi yang dinilai semakin ugal-ugalan. Pembahasan undang-undang kerap dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan minim pelibatan publik. Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mempromosikan prinsip meaningful participation sebagai standar dalam pembentukan undang-undang.
Prinsip tersebut semestinya mengandung tiga hak dasar warga negara, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh jawaban. Namun, dalam praktik, ketiga hak itu kerap diabaikan.
“Pengabaian terhadap prinsip meaningful participation sangat nyata, salah satunya dalam revisi Undang-Undang TNI yang dilakukan secara tertutup,” ujar Yance.
Menurut dia, fenomena serupa juga terlihat dalam pengujian sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam perkara-perkara tersebut, pemohon mempersoalkan pembahasan yang tertutup dan minim partisipasi publik.
Bagi Yance, meningkatnya gugatan formil merupakan ekspresi kegelisahan publik yang merasa tersingkir dari proses pengambilan keputusan. Parlemen yang seharusnya menjadi ruang representasi justru dinilai semakin elitis dan tidak aksesibel. Ketika ruang partisipasi menyempit di parlemen, MK akhirnya menjadi saluran alternatif bagi warga untuk menyuarakan keberatan konstitusional.
Yance menilai, membanjirnya perkara menjadi indikator bahwa mekanisme politik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, lonjakan pengujian undang-undang di MK sepanjang 2025 tidak bisa dibaca sebagai fenomena tunggal. Di satu sisi, hal itu menunjukkan publik masih menaruh harapan pada MK sebagai penjaga konstitusi. Namun di saat bersamaan, fenomena tersebut justru mengungkap krisis demokrasi prosedural dalam pembentukan undang-undang.
Yance menilai, membanjirnya perkara menjadi indikator bahwa mekanisme politik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ketika proses legislasi tertutup dan partisipasi publik dipinggirkan, konflik dipindahkan ke ruang peradilan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, semua putusan MK memang harus dijalankan. Pemerintah pun sudah menjalankan putusan-putusan tersebut. ”Dijalankan, dong. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” Supratman balik bertanya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5253077/original/024371800_1749990339-WhatsApp_Image_2025-06-15_at_18.51.19.jpeg)

