Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

DJP Kemenkeu mengungkapkan, langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan pada penutupan akhir 2025.

Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan pada penutupan akhir 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat realisasi pencairan tunggakan mencapai belasan triliun rupiah yang berasal dari 100 lebih wajib pajak kelas kakap.

Baca Juga:
Dukung Reformasi Perpajakan, Purbaya Izinkan DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

"Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak terbesar, 200 terbesar, sudah kami lakukan. Hasilnya, sampai tengah 31 Desember 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak," papar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Memasuki 2026, Bimo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para penunggak pajak, terutama bagi piutang yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. DJP telah menyiapkan serangkaian langkah penagihan aktif yang lebih agresif.

Baca Juga:
Realisasi Belanja Perpajakan Tembus Rp530,3 Triliun pada 2025, Simak Rinciannya

Tindakan hukum yang akan dilakukan meliputi penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening perbankan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan (gidzel) atau penempatan penunggak pajak di tempat tertentu (lapas) hingga utang dilunasi.

Baca Juga:
Setoran Pajak 2025 Kurang Rp271,7 Triliun, Wamenkeu Beberkan Penyebabnya

"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," kata Bimo.

Sementara itu, untuk kasus tunggakan yang saat ini statusnya belum inkrah, Bimo memastikan proses hukum akan tetap dikawal ketat oleh DJP. Hal ini mencakup penanganan keberatan banding, peninggalan pajak, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Bimo juga melaporkan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-Kementerian/Lembaga telah memudahkan DJP dalam memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.

Langkah pengejaran 200 penunggak pajak terbesar ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Khotbah Jumat Diabaikan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Dalami Kasus Pandji Pragiwaksono, Kantongi 3 Bukti Ini
• 3 jam laluokezone.com
thumb
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Diduga Bersekongkol Menangkap Orang-orang di Jalanan? Beredar Screenshot Percakapan ‘Mafia Organ’ di Changchun, Kini Dihapus Secara Massal di Daratan Tiongkok
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
ESDM: Bauran energi bersih di ketenagalistrikan lampaui target RUKN
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.