JAKARTA, KOMPAS – Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Tiga dari empat dakwaan terkait kasus hasutan unjuk rasa Agustus 2025 yang menjerat mereka, dianggap sah menurut hukum, sehingga proses sidang berlanjut ke pembuktian.
Dalam sidang putusan sela, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri menegaskan dakwaan pertama kasus yang menjerat Delpedro dan tiga aktivis lainnya ini batal demi hukum. Namun, dakwaan kedua hingga keempat memenuhi syarat materiil dan formil sehingga proses persidangan berlanjut.
Dakwaan yang dibatalkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menilai dakwaan ini cacat secara substansial sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pertimbangan hakim, ketiadaan unsur subjek yang dilindungi menyebabkan delik Pasal 28 Ayat (2) tidak mendapatkan konkretisasi atau kaitan antara norma dengan kondisi faktual. Hal ini membuat dakwaan menjadi abstrak dan multitafsir serta tidak memberikan batasan yang jelas.
“Kondisi demikian berakibat para terdakwa tidak memperoleh kepastian hukum. Kelalaian penuntut umum untuk menguraikan secara jelas dan lengkap bukan merupakan cacat formil yang dapat diperbaiki dalam pembuktian melainkan cacat substansial dalam surat dakwaan,” papar Harika.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan pertama penuh umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga harus dinyatakan kabur dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan ketiga terkait Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan keempat, Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tetap dinyatakan sah oleh hakim.
Menurut Majelis Hakim, pembatalan terhadap dakwaan pertama tidak serta merta membatalkan dakwaan lainnya. Masing-masing dakwaan dinyatakan berdiri sendiri dan tidak saling bergantung pada saat pembuktian.
“Menimbang bahwa dakwaan-dakwaan alternatif selain dakwaan pertama tersebut tidak mengandung cacat formil maupun materil, oleh karenanya tetap sah sebagai dasar pemeriksaan perkara,” kata Harika .
Selain tiga dakwaan tersebut dinyatakan sah, Majelis menyatakan dalil keberatan yang diajukan terdakwa merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara. Keberatan ini di antaranya terkait pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat menerima dalil itu sehingga pemeriksaan perlu dilanjutkan. Dengan semua pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
“Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Harika.
Tetap ditahan
Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (15/1/2026) dengan agenda pemeriksaan para saksi. Awalnya hakim memastikan agenda selanjutnya dilaksanakan pada Senin (12/1/2026), namun jaksa mengatakan saksi baru bisa dihadirkan pada Kamis tersebut.
“Mohon izin Majelis, dikarenakan kami membutuhkan waktu untuk pemanggilan saksi secara patut berdasarkan aturan, hari Senin belum bisa,” ujar jaksa.
Alasan ini sontak memicu protes pengunjung sidang yang juga sudah resah karena sebelumnya majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa.
Penolakan terhadap penangguhan penahanan ini membuat Delpedro dan para aktivis lainnya kecewa. Delpedro bahkan sempat ingin mengambil pengeras suara jaksa penuntut umum karena ingin berbicara.
Delpedro tidak terima penangguhan penahanan ditolak dengan alasan agar sidang berlangsung tepat waktu dan tertib. Dia mengatakan, para terdakwa sudah siap sejak pagi, tetapi mobil jemputan tahanan dari kejaksaan baru tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
Karena kondisi tersebut, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 itu molor hingga lebih dari satu jam. Delpedro juga menganggap alasan tertib jadwal ini tidak adil karena sebelumnya Majelis Hakim juga terlambat memasuki ruang sidang.
“Saya tidak apa-apa, Majelis, penangguhan kami ditolak. Demi Allah saya tidak apa-apa. Tetapi alasan terlambat itu menyakiti hati kami. Dari jam 05.00 subuh kami sudah bangun, jam 07.00 kami sudah apel, dan itu kami sudah register (daftar). Baru kami diberangkatkan ke sini jam 11.00,” kata Delpedro.


