Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Aset yang diajukan untuk penyitaan itu berada di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Perihal pengajuan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Di sisi lain, pihak terdakwa juga mengajukan izin untuk berobat dan penangguhan penahanan.
"Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan," kata Hakim.
"Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya," tambahnya.
Namun, hakim belum menyikapi izin permohonan tersebut. Penuntut umum dan pihak terdakwa nantinya bisa menyampaikan pendapat terkait permohonan tersebut.
"Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," sebutnya.
Sedangkan untuk permohonan berobat terdakwa, hakim memenuhinya. Lebih lanjut permintaan penangguhan penahanan, belum diputuskan.
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ujarnya.
Menanggapi izin penyitaan itu, pengacara Nadiem merasa keberatan. Penyitaan dinilai bisa dilakukan jika sudah ada bukti keuntungan yang diterima terdakwa.
"Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa," ujar salah satu pengacara Nadiem.
(ial/eva)





