BSU 2025 Batch 4 Kapan Cair? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Status Resminya

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian para pekerja di Tanah Air.
 
Meski sebagian penerima telah dinyatakan lolos verifikasi, tidak sedikit yang masih menunggu pencairan dana, khususnya untuk BSU Batch 4. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, kapan bantuan benar-benar cair dan apa penyebab keterlambatannya?
  Baca juga: BSU Kemenag Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran dan Cara Ceknya
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai data penerima.
 
Oleh karena itu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antara satu pekerja dengan yang lainnya. Pekerja diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kapan BSU Batch 4 Cair? Hingga kini, pencairan BSU Batch 4 masih berlangsung secara bertahap. Artinya, meski status penerima sudah dinyatakan lolos, dana belum tentu langsung masuk ke rekening dalam waktu bersamaan.

Untuk memastikan status pencairan, pekerja dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi BSU Kemnaker dengan langkah berikut:
 
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu Cek NIK
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik Cek Status
 
Pengecekan hanya bisa dilakukan secara online, sehingga pastikan koneksi internet stabil dan data NIK sesuai dengan identitas kependudukan. Umumnya, dana BSU disalurkan melalui bank anggota Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jika membutuhkan informasi tambahan, pekerja juga dapat menghubungi layanan Kemnaker di 1500-630. Syarat Penerima BSU 2025 BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi. Pada 2025, bantuan diberikan dengan skema Rp300.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan sehingga total diterima sebesar Rp600.000.
 
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima, di antaranya:
 
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Sudah Lolos Verifikasi tapi BSU Belum Cair, Kenapa?
 
Banyak penerima BSU 2025 yang merasa bingung karena dana belum masuk meski status sudah lolos. Namun, kondisi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan penjelasan resmi Kemnaker, terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi keterlambatan pencairan.
Pertama, kendala pada rekening penerima.
 
Masalah administrasi rekening menjadi penyebab paling umum, seperti rekening tidak aktif, data rekening ganda, nomor rekening tidak sesuai NIK, atau rekening dibekukan oleh bank. Jika mengalami hal ini, penerima disarankan segera memperbarui data melalui perusahaan tempat bekerja atau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
 
Apabila kendala tidak dapat diselesaikan, pencairan BSU bisa dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
Kedua, proses penyaluran yang dilakukan bertahap. Pemerintah menyalurkan BSU secara berlapis untuk memastikan validitas data dan menghindari kesalahan penyaluran. Akibatnya, sebagian pekerja menerima bantuan lebih cepat, sementara yang lain masih menunggu giliran.
 
Dengan mekanisme tersebut, penerima manfaat diminta tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi. Pemerintah memastikan BSU Batch 4 akan tetap dicairkan sesuai ketentuan, selama penerima memenuhi seluruh persyaratan dan data dinyatakan valid. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ferrari hingga Rolls-Royce Harvey Moeis Dilelang Cepat, Siapa Minat?
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Beri Relaksasi KUR Bunga 0 Persen Buat Korban Bencana Sumatera
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Penembakan Warga di Lokasi Tambang Ilegal, 4 Brimob Polda Sultra Diamankan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Urgensi Rekonstruksi Sistem AHWA Berbasis Zonasi Keterwakilan Daerah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jelang Persib vs Persija: Suporter Persija Dilarang Hadir ke Stadion GBLA
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.