Perempuan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap polisi usai membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun. Ia membawa kabur korban dari wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Banten pada Senin (5/1).
YY ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (6/1) pukul 17.00 WIB. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan dilakukan usai orang tua korban yang merupakan majikannya melapor ke polisi.
"Begitu menerima laporan pada Senin (5/1), anggota lagi bergerak. Kurang dari 24 jam pelaku dan korban berhasil diamankan di Cikupa, Tangerang. Dan alhamdulillah korban juga dalam keadaan selamat," kata Condro, Kamis (8/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Condro mengatakan, YY nekat membawa kabur bayi majikannya untuk meminta tebusan kepada orang tua korban. Uang itu akan digunakan untuk membayar utang.
"Pelaku ini terbelit utang dan berniat meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 10.500.000. Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu kami amankan," terang Condro.
Ambil PerhiasanAksi ART itu terungkap dari rekaman CCTV. Orang tua korban panik saat pulang kerja tidak ada anaknya. Ia lalu mengecek CCTV dan mengetahui bayinya dibawa kabur oleh YY.
YY membawa korban menggunakan ojek online. Ia tidak kembali hingga malam hari. Maka itu orang tua korban melapor ke Polsek Cikande.
Rupanya, YY tidak hanya membawa kabur sang anak. Condro bilang, YY juga mengambil sejumlah perhiasan berupa gelang emas milik majikannya.
"Pelaku juga mengambil gelang emas milik majikannya, terus dijual di Tangerang seharga Rp 450.000. Dan untuk korban sudah kami kembalikan ke orang tuanya, dan pelaku dalam pemeriksaan Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut," terang Condro.





