Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, merespons beredarnya draf tentang tugas TNI untuk menanggulangi aksi terorisme.
Prasetyo menjelaskan, aturan tersebut masih dalam bentuk draf Surat Presiden (Surpres). Sifatnya pun, menurut dia, belum final.
"Surpres. Bukan Perpres. Belum (final)," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1).
Prasetyo menambahkan, draf aturan tersebut juga masih akan dibahas lebih lanjut.
"Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas kan gitu," ucap dia.
Dia meminta berbagai pihak tak berspekulasi terlalu jauh terkait tugas TNI dalam penanggulangan terorisme. Sebab, setiap aturan tentu ada kondisi dan batas tertentu.
"Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," ucap dia.
Sebelumnya, draf terkait tugas TNI untuk menanggulangi aksi terorisme beredar di masyarakat.
Dalam aturan yang tersebar, memuat TNI dapat melakukan penangkalan, penindakan, dan pemulihan aksi terorisme.




