Sebanyak 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo akhirnya resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini diambil setelah tujuh hari pascavonis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang yang menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa.
Informasi mengenai pengajuan banding ini diketahui langsung oleh keluarga korban dan tim kuasa hukum saat mendatangi Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengecek status hukum kasus tersebut tepat tujuh hari setelah pembacaan vonis pada 31 Desember 2025 lalu.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ahmad Bumi, membenarkan adanya upaya banding tersebut. Namun, ia menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan memori banding dari para terdakwa.
"Kami berharap kuasa hukum keluarga korban juga mendapatkan memori banding untuk membuat telaah dan membantu Oditur (Jaksa Militer) dalam proses banding nanti," ujar Ahmad Bumi.
Baca juga:
17 Penganiaya Prada Lucky Dipenjara dan Dipecat
Ahmad juga menyampaikan harapannya kepada majelis hakim di tingkat banding agar tetap berpihak pada rasa keadilan keluarga dan publik.
"Kami berharap Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya dapat menyelami perasaan keluarga korban dan publik terkait kematian Lucky ini. Harapannya, putusan banding nanti tetap mempertahankan putusan yang sesuai dengan pengadilan tingkat pertama," tegasnya.
Sidang banding rencananya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Dalam sidang putusan pada 31 Desember 2025, Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara bervariasi antara 6, 8, hingga 9 tahun kepada 22 terdakwa. Selain itu, mereka juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan nilai mulai dari Rp32 juta hingga lebih dari Rp500 juta.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454002/original/095902900_1766546189-1000114224.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446507/original/075995500_1765895266-2.jpg)

