Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Halmahera
Bencana banjir disertai tanah longsor menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 malam akibat hujan dengan intensitas tinggi, yang memaksa sejumlah warga mengungsi ke tempat lebih aman.
Kondisi pada Kamis, 8 Januari 2026, warga terdampak masih melakukan pengungsian secara mandiri. Mereka sementara menempati rumah warga dan los pasar desa.
Sehari sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaporkan sebanyak 71 kepala keluarga atau 282 jiwa mengungsi dari Desa Tegowa. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pendataan di lapangan.
Data sementara mencatat satu orang meninggal dunia. Bencana ini berdampak pada 1.286 kepala keluarga atau 5.333 jiwa yang tersebar di 22 desa pada lima kecamatan, yakni Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara, Galela Selatan, Galela, dan Kao Barat.
Selain korban jiwa, kerusakan material juga cukup signifikan. Sebanyak 1.216 unit rumah terendam banjir, 20 unit rumah rusak berat, satu unit rumah rusak sedang, dan dua unit rumah rusak ringan. Fasilitas umum terdampak sebanyak 11 unit.
Kerusakan juga terjadi pada infrastruktur penghubung. Jembatan di jalan poros kabupaten antara Desa Posi-Posi dan Desa Tate terputus.
Akses jembatan Kali Aru di Desa Dodowo mengalami kerusakan pada bagian oprit. Longsoran tanah menutup badan jalan menuju Loloda Utara, sementara akses laut ke wilayah tersebut tidak dapat dilalui akibat cuaca buruk.
Gangguan akses juga terjadi di sepanjang jalur Loloda Utara karena debit air yang meluap, sehingga kendaraan roda empat tidak dapat melintas. BPBD setempat masih terus memutakhirkan data dampak bencana.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, BPBD bersama unsur terkait telah melakukan langkah tanggap darurat.
Bupati Halmahera Utara menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 300.2/16/HU/2026 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Cuaca Ekstrem selama 14 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 20 Januari 2026.
Pemerintah daerah telah mengaktifkan pos komando untuk mengoptimalkan penanganan darurat dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkoordinasi dengan BPBD setempat guna mendukung penanganan di lapangan.
Editor: Redaktur TVRINews




