Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dokumen yang beredar terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukanlah Peraturan Presiden (Perpres), melainkan masih berupa Surat Presiden (Surpres).
Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai menghadiri agenda penyerahan bonus atlet SEA Games ke-33 Thailand 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026), menanggapi pertanyaan wartawan terkait draf aturan yang ramai diperbincangkan publik.
“Surpres. Bukan Perpres. Baru Surpres itu,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan Surpres tersebut bersifat formal sebagai dasar untuk memulai pembahasan lebih lanjut dan belum merupakan keputusan final yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut sudah bersifat final, Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan tetap terkait pengaturan tersebut.
Oleh sebab itu, dia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum substansi kebijakan benar-benar dibahas dan diputuskan. Menurut Prasetyo, suatu aturan harus dipahami dalam konteks penerapannya yang terbatas dan situasional.
Baca Juga
- Densus 88 Tangkap 51 Tersangka Terorisme Sepanjang 2025
- Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025
- Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim
“Kenapa cara berpikir kita itu selalu ‘waduh nanti akan begini’? Substansinya itu. Pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” jelasnya.
Prasetyo kemudian mencontohkan polemik serupa yang sempat muncul dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menyebut banyak kekhawatiran publik tidak sepenuhnya sesuai dengan semangat pengaturan yang sebenarnya.
“Misalnya tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru itu justru menjadi delik aduan. Artinya, kalau kepala negara atau pejabat terkait tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses,” ujarnya.
Pemerintah memastikan pembahasan terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme masih akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, konstitusi, dan kepentingan publik.
Menurutnya, pendekatan tersebut justru lebih baik karena mencegah pelaporan berlebihan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.
“Daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” pungkasnya.





