Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim melayangkan keberatan terkait transparansi alat bukti perhitungan kerugian negara.
Nadiem Makarim didakwa turut bertanggung jawab dalam kasus pengadaan Chromebook periode 2019 hingga 2022. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,1 triliun.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima alat bukti resmi yang menjadi dasar penetapan angka kerugian negara tersebut. Menurutnya, dokumen tersebut sangat krusial sebagai landasan pembelaan.
"Sampai dengan saat ini, kami penasihat hukum dan terdakwa belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai perhitungan dan penetapan kerugian negara," ujar kuasa hukum Nadiem dalam persidangan.
Pihak pembela meminta agar hal ini menjadi catatan serius bagi majelis hakim, terutama dalam menyusun putusan sela menindaklanjuti perkara ini.
Baca juga: Jaksa Ajukan Penyitaan Aset Nadiem di Dharmawangsa, Diduga Terkait Korupsi Laptop Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




