Labuan Bajo, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kedua tersangka adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) berinisial M. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” kata Henry.
Ia melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025. Laporan ini bermula dari insiden tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 lalu yang menyebabkan 3 orang warga negara Spanyol meninggal dunia dan 1 orang masih dalam pencarian. (vib/asm)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445749/original/021618200_1765863815-3.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446325/original/025310000_1765878759-_SUC__The_Founder5_II_-_Unfinished_Business_-_14122025_-_6D_-_1128.jpeg)
