Buka-bukaan Ammar Zoni dkk di Sidang: Diintimidasi, Diminta Uang Rp 300 Juta

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni buka-bukaan mengenai kasus yang menjeratnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti sidang secara langsung.

Sementara itu, satu terdakwa bernama Ade Candra Maulana menjalani sidang lewat sambungan daring dari Lapas Nusakambangan karena alasan kesehatan.

Baca juga: Dalam Sidang, Ammar Zoni dkk Ngaku Disiksa Oknum Penyidik

Pada sidang kemarin, terungkap fakta bahwa Ammar Zoni diminta membayar uang Rp 300 juta jika ingin kasus dugaan peredaran narkoba di rutan yang menjeratnya tidak diproses lebih lanjut.

Menurut Ammar, permintaan itu disampaikan oleh oknum penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ammar Zoni, kasus narkoba, Ammar Zoni narkoba, kasus Ammar Zoni, sidang Ammar Zoni&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wODAzMjIzMS9idWthLWJ1a2Fhbi1hbW1hci16b25pLWRray1kaS1zaWRhbmctZGlpbnRpbWlkYXNpLWRpbWludGEtdWFuZy1ycC0zMDA=&q=Buka-bukaan Ammar Zoni dkk di Sidang: Diintimidasi, Diminta Uang Rp 300 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Itu saya ditekan, saya di-BAP (diminta membuat berita acara pemeriksaan)," tutur Ammar.

Salah satu poin yang diminta penyidik masuk dalam BAP adalah soal tawaran mengedarkan 100 gram narkoba dengan imbalan Rp 10 juta.

Namun, Ammar mengaku menolak tawaran itu.

"Namun pada kenyataannya dari para penyidik ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara 'ya udah lah, yang jelas elu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik' gitu lho," kata Ammar menirukan ucapat penyidik.

"(Kata penyidik) 'Ini kasus enggak akan bisa naik, yang penting elu siapkan dana Rp 300 juta, per kepala'," lanjut Ammar.

Saat itu, terdapat 10 orang yang diperiksa penyidik. Ammar pun diminta menanggung uang jaminan untuk 10 orang tersebut.

Ia menolak dan menyebut permintaan itu sebagai bentuk pemerasan

"Saya sudah bilang Yang Mulia, 'Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar'. Gitu. Kenapa saya harus menanggung semua?" jelas Ammar.

"Ya karena masalahnya itu dia membuat saya seolah-olah saya menjadi, apa sih, induknya gitu lho. Saya menjadi orang terakhirnya," tambah dia.

Baca juga: Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba

Intimidasi dan penganiayaan

Dalam sidang yang sama, terdakwa Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, mengaku diintimidasi, dipukul, dan disetrum saat diperiksa polisi.

Menurut pengakuan Ardian, kejadian itu bermula saat petugas keamanan Rutan Salemba menemukan 12 paket berisi sabu di dalam kamar selnya.

Ardian kemudian dibawa ke pos pengamanan rutan.

Saat sampai di pos penjagaan, Ardian melihat sudah ada terdakwa Asep di sana.

Ardian ditanya oleh petugas apakah ia mengenal Asep, dan ia mengakui karena memang teman sekamar.

Petugas Hendra kemudian menanyakan soal 12 paket berisi sabu yang ditemukan di kamar sel mereka.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Saya ditanya yang 12 paket itu yang jadi barang bukti. Ditanya, 'Ini punya kamu kan?', 'Apaan Pak itu?', 'Ini sabu', 'Bukan Pak, emang itu di mana nemunya?' ,'Ada di lokasi kasur'," jelas Ardian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Pria di Denpasar Tewas Terbakar Saat Tidur Pakai Headset
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ditanya Soal Poligami dan Nasib Dua Istrinya, Insanul Fahmi Pilih Bungkam
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Politikus PDIP Guntur Romli Kecam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi Terkait Materi Mens Rea
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Bos Toyota Ingatkan Pelajaran dari Insentif Mobil Listrik Vs Hybrid
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.