FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktisi Hukum, Ahmad Khozinudin menegaskan, penetapan sejumlah tokoh sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah Jokowi, bukan langkah hukum yang adil, tapi bentuk kriminalisasi terhadap orang yang berani mengkritik kekuasaan.
Menurut Khozinudin, kasus ini mestinya bisa diselesaikan dengan transparansi, bukan dengan pemenjaraan.
“Kalau memang ijazahnya asli, ya tunjukin aja. Selesai kan? Nggak usah takut dan nggak perlu bikin orang lain ditahan,” ucapnya di podcast Madilog, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin tampil cukup keras membela kliennya sekaligus menyindir gaya kekuasaan era Jokowi yang menurutnya masih terasa sampai sekarang.
Ia menilai banyak pasal yang dipakai polisi tidak relevan, seperti pasal pencemaran nama baik, penghasutan, dan manipulasi data elektronik.
“Pasal-pasal itu kayak dipaksain aja biar ada alasan buat nahan orang,” ujarnya.
Khozinudin juga menyebut, langkah hukum ini bukan cuma soal ijazah, tapi lebih ke usaha mempertahankan citra politik Jokowi dan melindungi posisi Gibran Rakabuming Raka di pemerintahan.
“Kalau mau buktiin ijazah itu asli, ya buka di pengadilan. Jangan pakai penjara buat bungkam orang,” tegasnya.
Menariknya, Ahmad mengaku kalau sempat ada tawaran damai dari pihak pelapor atau Jokowi. Asal para tersangka mau minta maaf dan cabut ucapannya, kasus bisa selesai. Tapi kliennya menolak karena dianggap tidak etis dan bisa dibilang mengkhianati publik.
“Yang kami perjuangkan bukan politik, tapi kebenaran,” katanya mantap. “Kami nggak takut Jokowi.”
Ahmad Khozinudin mengungkapkan, hukum seharusnya tidak dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat. Ia meminta aparat lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus apa pun, tak terkecuali perkara dugaan ijazah palsu.
“Kalau hukum dipakai buat menakut-nakuti orang, ya artinya negeri ini lagi sakit. Tapi kami nggak bakal mundur,” kuncinya. (Pram/fajar)




