New York (ANTARA) - Sekretaris Jenderal António Guterres menyesalkan keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari sejumlah entitas PBB sekaligus menegaskan bahwa sistem tersebut masih akan tetap menjalankan semua mandatnya.
"Sebagaimana yang selalu kami tekankan, kontribusi wajib (assessed contributions) terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran penjaga perdamaian, sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum, merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh Negara Anggota, termasuk Amerika Serikat," demikian menurut pernyataan yang dipublikasi juru bicara PBB, Kamis.
Pada Rabu Presiden Donald Trump menandatangani memorandum yang menginstruksikan departemen dan badan eksekutif AS untuk segera menarik diri dari puluhan organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional yang dianggap Washington bertentangan dengan kepentingan AS.
Menurut memorandum AS, keputusan tersebut berpengaruh terhadap 31 badan dan entitas PBB.
Terlepas dari pengumuman tersebut, Sekjen Guterres menekankan bahwa tugas organisasi akan terus berlanjut. "Semua entitas PBB akan tetap melanjutkan pelaksanaan mandatnya sebagaimana diberikan oleh Negara-Negara Anggota," katanya.
“PBB memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan bagi mereka yang bergantung pada kami. Kami akan terus melaksanakan mandat kami dengan penuh keteguhan".
Berdasarkan Piagam PBB, kontribusi wajib untuk anggaran reguler dan anggaran penjaga perdamaian Organisasi disetujui oleh Majelis Umum dan dianggap sebagai kewajiban yang mengikat bagi semua negara anggota.
Untuk 2026, Majelis Umum menyetujui anggaran reguler sebesar 3,45 miliar dolar AS (sekitar Rp58 triliun) – menurun tajam dari tahun-tahun sebelumnya – termasuk pengurangan 15 persen dalam sumber daya keuangan dan pengurangan hampir 19 persen dalam jumlah staf.
Baca juga: China tetap dukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilateral
Baca juga: PBB: operasi militer AS di Venezuela rusak hukum internasional
Baca juga: Venezuela: Aksi militer AS terhadap Maduro dipicu sumber daya alam
"Sebagaimana yang selalu kami tekankan, kontribusi wajib (assessed contributions) terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran penjaga perdamaian, sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum, merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh Negara Anggota, termasuk Amerika Serikat," demikian menurut pernyataan yang dipublikasi juru bicara PBB, Kamis.
Pada Rabu Presiden Donald Trump menandatangani memorandum yang menginstruksikan departemen dan badan eksekutif AS untuk segera menarik diri dari puluhan organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional yang dianggap Washington bertentangan dengan kepentingan AS.
Menurut memorandum AS, keputusan tersebut berpengaruh terhadap 31 badan dan entitas PBB.
Terlepas dari pengumuman tersebut, Sekjen Guterres menekankan bahwa tugas organisasi akan terus berlanjut. "Semua entitas PBB akan tetap melanjutkan pelaksanaan mandatnya sebagaimana diberikan oleh Negara-Negara Anggota," katanya.
“PBB memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan bagi mereka yang bergantung pada kami. Kami akan terus melaksanakan mandat kami dengan penuh keteguhan".
Berdasarkan Piagam PBB, kontribusi wajib untuk anggaran reguler dan anggaran penjaga perdamaian Organisasi disetujui oleh Majelis Umum dan dianggap sebagai kewajiban yang mengikat bagi semua negara anggota.
Untuk 2026, Majelis Umum menyetujui anggaran reguler sebesar 3,45 miliar dolar AS (sekitar Rp58 triliun) – menurun tajam dari tahun-tahun sebelumnya – termasuk pengurangan 15 persen dalam sumber daya keuangan dan pengurangan hampir 19 persen dalam jumlah staf.
Baca juga: China tetap dukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilateral
Baca juga: PBB: operasi militer AS di Venezuela rusak hukum internasional
Baca juga: Venezuela: Aksi militer AS terhadap Maduro dipicu sumber daya alam



