JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman (ES) untuk diperiksa pada hari ini, Jumat (9/1/2026).
Dalam panggilan tersebut, Eddy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini, Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Ade Kuswara Kunang
Tak hanya mantan Kajari Kabupaten Bekasi, kata dia, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa.
Mereka Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi inisial RZP.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," ucapnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi itu terungkap dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dari operasi senyap itu, terdapat 10 orang yang diamankan di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka itu antara lain Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus suap ade kuswara
- Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman
- kpk panggil Mantan Kajari Bekasi
- pemeriksaan kpk
- kasus suap



