Uji materi KUHP dan KUHAP baru mulai bergulir di MK

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergilir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pada Jumat ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Lina bercerita bahwa ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis. Lantaran tidak bisa menahan tangis, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, melanjutkan pemberian keterangan.

Dijelaskan Zico, kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tuturnya.

Atas dasar itu, para pemohon menguji sejumlah pasal ke Mahkamah. Salah satu yang diuji adalah Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Para pemohon menilai, Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana, mengatakan dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” katanya.

Selain itu, Leo mengatakan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menyebut pasal tersebut tidak mengatur jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak.

“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” katanya.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta untuk dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Perkara ini tercatat diregistrasi nomor 267/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.

Baca juga: Pakar hukum Unej: KUHP baru tetap jamin kebebasan berpendapat

Baca juga: Menko Yusril: Beda kritik dan hinaan pada KUHP sudah jelas betul

Baca juga: Polda Metro berkoordinasi dengan Kejati soal penerapan KUHP-KUHAP baru




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Menguat, Pasar Soroti Perkembangan Geopolitik Dunia
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Simak Nih! Ini Rekayasa Lalu Lintas Fase 2A MRT Jakarta Segmen Glodok-Kota, Dimulai Besok
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Huawei MatePad 12 X 2026 Rilis, Bonus Stylus dan Keyboard Canggih, Ini Harganya
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.