Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, ditetapkan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/1).
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," tegasnya.
Penyidikan BerlanjutUsai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," ucapnya.
Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Wisata KeluargaKapal pinisi KM Putri Sakinah yang ditumpangi pelatih Timnas B Sepak Bola Wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, bersama istri dan empat anaknya tenggelam akibat diterjang gelombang di Selat Pulau Padar pada Jumat (26/12) malam.
Dalam insiden tersebut, tujuh orang berhasil diselamatkan, termasuk istri Martin, Mar Martinez Ortuno, serta satu anak perempuannya, Ortuno Andrea.
Sementara korban yang dinyatakan hilang saat itu adalah Martin Carreras Fernando bersama tiga anaknya.
Setelah dilakukan pencarian berhari-hari, Martin dan dua anaknya ditemukan dalam keadaan meninggal. Sedangkan satu anak lainnya masih dicari.


