Terkait Ramainya Kasus Peredaran Miras, Satpol PP Kota Madiun Tegaskan THM Tak Berizin Akan Ditutup

realita.co
17 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum mengantongi izin resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya peredaran minuman keras (miras) yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Madiun.

Agus menyampaikan, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat ini tengah melakukan pendataan terhadap para penjual miras. Pendataan dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap perizinan minuman beralkohol (minol) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Karyawati THM Maxy Gold, 2 Terduga Pelaku Menghilang dan Tempat Hiburan Ditutup

“Kami cek satu per satu, apakah mereka sudah memiliki izin minuman beralkohol atau belum,” ujar Agus Purwo Widagdo usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Madiun, Jumat (9/1/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan peringatan kepada penjual miras yang belum mengantongi izin. Penindakan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan pembinaan.

“Penjual yang belum berizin akan kami ingatkan terlebih dahulu agar segera mengurus perizinan. Jika tetap tidak mengurus izin, maka akan kami tutup,” tegasnya.

Agus juga menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan awal yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026), ditemukan beberapa penjual miras yang belum memiliki izin minol. Temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maxy Gold Madiun, Staf Perempuan Lapor Setelah Diperkosa Rekan Kerja

“Dari hasil pengecekan kemarin memang ada beberapa yang belum memiliki izin. Itu yang akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Menurutnya, selain menyasar penjual miras, Agus juga menegaskan bahwa aturan yang sama berlaku bagi Tempat Hiburan Malam. THM yang belum memenuhi ketentuan perizinan tidak diperkenankan untuk beroperasi.

“THM yang belum mengantongi izin tentu tidak boleh beroperasi. Jika belum memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, akan kami tutup,” katanya.

Peredaran miras di Kota Madiun sendiri dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian serius masyarakat. Sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan konsumsi miras mencuat ke publik, di antaranya kasus dugaan asusila di Maxy Gold, kasus pembunuhan usai pesta miras pada malam pergantian tahun, serta pengungkapan terbaru oleh Polres Madiun Kota yang menyita ratusan liter miras di kawasan Jalan Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman.

Dengan langkah pendataan dan penertiban ini, Pemkot Madiun berharap dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.yat

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judi Online, Aset Rp96 Miliar Disita
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yaqut Tersangka Kuota Haji, Gus Yahya: Kami Hormati, Tetapi PBNU Tak Terkait
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
6 Rekomendasi Novel dengan Cerita Ringan untuk Pemula
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Punya 461.991 Coffee Shop, Tempati Urutan Pertama di Dunia
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.