FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus saling lapor antara Anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin Tantu, dan pengurus koperasi KSP Baji Minasa, Alimuddin, akhirnya disepakati berakhir damai.
Kedua belah pihak memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan dugaan penggelapan dana administrasi koperasi senilai Rp1,3 miliar yang sempat bergulir di Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Alimuddin selaku Ketua Pengurus KSP Baji Minasa melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulsel melalui laporan bernomor STTLP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 November 2025.
Laporan tersebut menyoal dugaan penggelapan dana administrasi koperasi.
Tidak berselang lama, Nur Amin Tantu melayangkan laporan balik ke SPKT Polda Sulsel pada 8 Desember 2025 dengan nomor STTLP/B/1294/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan usaha koperasi.
Kuasa hukum Nur Amin Tantu, Wawan Nur Rewa, mengatakan dinamika hukum yang terjadi mendorong kedua pihak membuka ruang komunikasi agar konflik tidak berlarut-larut.
Sejak awal proses hukum berjalan, upaya persuasif terus dilakukan demi menjaga hubungan baik serta stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Upaya tersebut akhirnya berujung pada kesepakatan damai melalui jalur kekeluargaan.
“Pertama tama kami sampaikan bahwa kami di dalam kisruh kemarin terkait adanya lapor melapor yang di mana awalnya kami itu difitnah terkait dengan adanya penggelapan, kemudian penyalahgunaan jabatan telah selesai,” kata Wawan dalam keterangannya yang diterima (9/1/2026).
Ia menegaskan, perdamaian tersebut tercapai setelah kedua pihak sepakat mengedepankan musyawarah.
“Dalam perjalanan ini, kemudian saya berusaha bagaimana kedua belah pihak ini terus mengedepankan perdamaian. Sehingga saya mendorong itu melalui kesepakatan jalur kekeluargaan, kemudian keduanya sepakat melakukan perdamaian,” lanjutannya.
Wawan mengungkapkan, laporan awal yang dibuat Alimuddin dinilai memiliki sejumlah ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan.
Hal itu mendorong pihak keluarga mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak, mengingat hubungan keduanya masih memiliki pertalian keluarga.
“Awal mulanya itu beliau, Alimuddin sebagai pelapor yang melaporkan klien saya atas nama Nur Amin Tantu. Kemudian di dalam pelaporan tersebut kami melihat ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga secara interen pihak keluarga mencoba inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan damai tersebut, Alimuddin menyatakan secara sukarela mencabut laporan polisi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Di dalam kesepakatan itu ada beberapa poin yang di mana pelapor menyatakan dengan sadar sukarela dan tanpa tekanan dari pihak manapun mencabut laporan polisi yang dibuat oleh pelapor,” kata Wawan.
Ia juga menambahkan, pelapor mengakui adanya kesalahpahaman dalam tuduhan yang disampaikan.
“Pelapor sendiri mengakui, bahwa di dalam tuduhan tersebut terjadi kesalahpahaman. Apa yang dituduhkan pelapor merupakan hal yang keliru,” tegasnya.
Kesepakatan damai itu resmi ditandatangani pada 5 Januari 2026 di Kabupaten Jeneponto.
Meski laporan pidana dinyatakan selesai, Wawan menyebut masih ada persoalan lain yang akan ditempuh secara hukum, khususnya terkait hak titipan modal milik Nur Amin Tantu senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Jadi ini terkait dengan laporan Nur Amin Tantu di Polda Sulsel dianggap sudah clear, namun apa yang menjadi hak Nur Amin Tantu terkait dengan titipan modal sebanyak lebih Rp2,1 miliar, kami akan berusaha semaksimal mungkin mengejar apa yang menjadi hak klien kami,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta DPD Kosipa membuka ruang dialog dan mediasi.
“Kami meminta agar DPD Kosipa segera menyerahkan diri untuk membuka ruang mediasi. Saya mengajak untuk bisa duduk sama-sama cari jalan keluar, tidak bisa ini terus berlarut-larut. Kalau perlu kita hentikan ini dan duduk sama-sama. Kami sampai detik inipun masih membuka ruang mediasi,” harap Wawan.
Sementara itu, Alimuddin menyampaikan bahwa keputusan damai diambil demi menjaga hubungan kekeluargaan.
Ia menegaskan bahwa konflik hukum tersebut memberi dampak besar bagi keluarga, mengingat hubungan keduanya masih terikat sebagai saudara.
“Jadi dalam hal ini, kami mengacu pada kesepakatan damai karena kami berdua sebenarnya memang tidak boleh dipisahkan, karena ini adek kakak sebenarnya (ada hubungan keluarga),” ucap Alimuddin.
Alimuddin juga mengakui laporan hukum yang dibuat tidak lepas dari tekanan pekerjaan saat keduanya masih aktif di lingkungan KSP Kosipa.
“Cuma kemarin karena kami masih dipekerjakan di kantor KSP Kosipa. Kita mendapat tekanan dari atasan,” sebutnya.
Ia menambahkan, kondisi orang tua mereka yang jatuh sakit akibat kasus tersebut menjadi alasan kuat untuk segera berdamai.
“Sehingga kami bersepakat bahwa disinilah kasus yang menjadi pelaporan kami di Polda. Jadi kami sepakat berdamai secara kekeluargaan,” jelasnya.
Sementara itu, Nur Amin Tantu membenarkan perdamaian tersebut dilakukan secara sadar dan tulus.
Ia menyebut kondisi orang tua Alimuddin yang harus dirawat di rumah sakit menjadi pertimbangan utama.
“Karena jujur memang kami masih ada hubungan keluarga. Orang tuanya Alimuddin saat ini masih ada di rumah sakit akibat laporan ini dia tau. Kemarin-kemarin dia tidak tahu,” kata Nur Amin.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Nur Amin Tantu memastikan konflik telah berakhir.
“Alhamdulillah kami sudah berdamai sehingga saya kira sudah tidak ada masalah,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)





