Breaking News! Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

rctiplus.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan. 

Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini. 

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panas! Rusia Tembakkan Rudal Pembawa Nuklir Oreshnik ke Gerbang NATO
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD, Menko Yusril: Konstitusional dan Minim Biaya Politik
• 40 menit laluokezone.com
thumb
Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Secara Daring Mulai 9 Januari
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menjajal Chairlift di Monas, Fasilitas Gratis untuk Lansia hingga Ibu Hamil
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Terkait Ramainya Kasus Peredaran Miras, Satpol PP Kota Madiun Tegaskan THM Tak Berizin Akan Ditutup
• 22 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.