Richard Lee Akan Kembali Diperiksa Polisi 19 Januari Mendatang

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih memproses kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan yang menjerat Richard Lee. Beberapa waktu lalu, polisi sempat memeriksa Richard sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari laporan Dokter Samira alias Doktif (Dokter Detektif) itu.

Kendati demikian, pemeriksaan tersebut sempat ditunda. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee akan kembali dilanjutkan pada tanggal 19 Januari mendatang.

"Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," kata Reonald kepada awak media, Jumat (9/1).

Kata Reonald, pemeriksaan tersebut memang tak disertai surat pemanggilan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee sepakat hadir kembali pada hari yang telah ditentukan.

"Kan kemarin dihentikan dulu dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya tanpa melayangkan surat panggilan," tuturnya.

Dalam pemeriksaan berikutnya, penyidik masih akan melanjutkan beberapa pertanyaan yang belum ditanyakan kepada Richard. Sekiranya, masih ada 12 pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik.

"Masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73," ujar Reonald.

"Kalau target 85 pertanyaan pasti ada pengembangan pertanyaan. Atau nanti mungkin bisa berkurang karena pertanyaan yang di-list berikutnya biasanya ada dijawab terlebih dahulu, atau harus ditanyakan dulu baru dijawab.

Kendati demikian, Reonald belum bisa membocorkan isi dari pertanyaan yang disampaikan penyidik. Hal tersebut baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

"Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dokter dengan inisial RL," tandasnya.

Sebelumnya Doktif melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.

Richard Lee dilaporkan terkait dugaan menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Doktif merupakan korban dalam laporan tersebut.

Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee.

Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Reporter: Muhammad Farhansyah


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Pandji Pragiwaksono usai Dipolisikan: Terima Kasih Sudah Mencintai Stand Up Comedy
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Pendaftaran CPNS 2026: Syarat dan Dokumen yang Bisa Dipersiapkan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji  
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Kucurkan Bonus Hingga Rp 465,25 Miliar, Begini Rincian Bonus Para Atlet Peraih Medali di SEA Games 2025
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Khofifah Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Kontribusi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.