Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Kini, penyidik memfokuskan kasus kepada keduanya agar bisa disidangkan.
“Nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut,” terang Budi.
Baca Juga :
Yaqut Tersangka, KPK Sudah Kantongi Rp100 Miliar Uang Korupsi Kuota HajiDari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


