KPK Kini Fokus Jerat Yaqut ke Persidangan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Kini, penyidik memfokuskan kasus kepada keduanya agar bisa disidangkan.

“Nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut,” terang Budi.

Baca Juga :

Yaqut Tersangka, KPK Sudah Kantongi Rp100 Miliar Uang Korupsi Kuota Haji
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Brisia Jodie Resmi Jadi Istri Jonathan Alden, Tips Wujudkan Pernikahan Impian
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Donasi ke Masjid Gunungkidul yang Dirobohkan-Ditipu Donatur Capai Rp 1 M
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BWS Dorong Penetrasi Nasabah Ritel lewat Layanan Transfer Online
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini (10/1), Kembali Tembus Rp2,6 Juta per Gram
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam, Nilai Kerugian Capai Rp9 Triliun
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.