MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memastikan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan secepatnya guna mempercepat proses pemberkasan hingga ke tahap persidangan.
“Terkait penahanan nanti akan kami update, tentu secepatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Meski demikian, Budi belum memerinci waktu pasti pelaksanaan penahanan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penahanan tidak dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman penetapan tersangka.
“Tentunya, tapi bukan nanti hari ini ya. Nanti akan kami lakukan,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Namun, saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga konfirmasi disampaikan ke publik.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Gus Yaqut, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di kediaman para pihak yang dicegah serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Penyidik juga memanggil dan memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta para pengusaha travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pon)





