Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 100 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan Jumat (9/1/2026).W
Advertisement
KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar mengembalikan uang dari hasil korupsi kuota haji. Pihak-pihak tersebut diminta agar kooperatif.
“Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ucap dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ucap Budi.
Dia menerangkan bahwa penyidik menemukan keterlibatan aktif IAA dalam proses diskresi penentuan kuota haji, termasuk pendistribusian kuota serta dugaan aliran dana dari pihak PIHK dan biro travel haji.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata dia.


