JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.
“Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun, masalah hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama sejak Kamis 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penahanan Yaqut sebagai tersangka, kata Budi, belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ujarnya.
(Arief Setyadi )



