Gaji PNS Januari Mulai Cair, Ini yang Perlu Diketahui ASN

medcom.id
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada prinsipnya dibayarkan setiap awal bulan, yakni sekitar tanggal 1. Namun, khusus pada Januari, pencairan gaji kerap mengalami perbedaan waktu antarinstansi, seiring dimulainya tahun anggaran baru.
 
Baca juga: Yuk Catat! Begini Cara Buat Akun SSCASN 2026 untuk Daftar CPNS dan PPPK

Pada periode ini, pemerintah pusat maupun daerah masih menjalankan proses verifikasi administrasi, penyesuaian data, serta penetapan teknis penganggaran. Kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian ASN menerima gaji sedikit lebih lambat dari jadwal normal.
 
PNS yang gajinya belum masuk rekening diimbau untuk rutin memantau mutasi rekening serta mengikuti pengumuman resmi dari instansi masing-masing atau pemerintah daerah setempat. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan di awal tahun merupakan bagian dari siklus administrasi yang lazim terjadi setiap pergantian tahun anggaran. Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dikaji Di tengah proses pencairan gaji Januari, perhatian publik juga tertuju pada peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih masuk dalam agenda pembahasan pemerintah.
 
Hal itu disampaikan Rini usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025. Menurut Rini, isu kesejahteraan ASN menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sedang dikaji lintas kementerian.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait realisasi kenaikan gaji ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal negara, khususnya pada kuartal pertama 2026. Skema Gaji PNS Masih Mengacu Aturan Lama Sambil menunggu keputusan final, besaran gaji PNS saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja sebagai berikut:
 
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
 
Peluang pembaruan sistem penggajian tetap terbuka, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas kebijakan pemerintah. Tambahan Anggaran untuk Guru ASN Daerah Selain gaji rutin, pemerintah juga telah menyiapkan dukungan anggaran khusus bagi guru ASN daerah. Pada tahun anggaran 2025, Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah sebesar Rp7,66 triliun untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
 
Tambahan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Dana ini wajib disalurkan oleh pemerintah daerah kepada guru ASN yang penghasilannya bersumber dari APBD.
 
Apabila masih terdapat pembayaran yang belum tersalurkan pada 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkannya kembali dan menyalurkannya pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.
 
Dengan demikian, ASN dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi pemerintah, baik terkait jadwal pencairan gaji Januari maupun kebijakan lanjutan mengenai kesejahteraan ASN ke depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Peran Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Sekjen ReJo Ungkap Pertemuan Eggy Sudjana dan Jokowi di Solo
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Usman Hamid: Pandji Tak Bisa Dipidana, Jika Dipaksakan Bentuk Pembungkaman
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Ibu di Kebumen Ajak Dua Anaknya Bunuh Diri, Diduga Depresi Ditinggal Suami
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pihak Insanul Fahmi Sebut Bukti CCTV di Laporan Wardatina Mawa Tidak Sah karena Hasil Editan
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.