JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, memberikan pandangannya mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Dia mengatakan, setelah menerima laporan, polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana.
"Polisi pasti menerima laporan polisi, kemudian akan melakukan penyelidikan. Artinya melakukan penyelidikan itu mencari kesaksian atau fakta-fakta atau alat hal bukti apa yang untuk menunjukkan apakah ada itu unsur-unsur pidana di dalam itu," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelasakan, jika ditemukan unsur pidana, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada alat bukti yang kuat, penyelidikan akan dihentikan.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Kritik yang Disampaikan Pandji Pragiwaksono Wajar: Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Aryanto juga menegaskan polisi harus menerima semua laporan yang masuk.
"Kita itu tidak boleh menolak laporan orang yang merasa dirinya itu tertekan ataupun merasa terganggu. Itu hak daripada setiap orang untuk melaporkan pada aparat, kepada negara," jelasnya.
Selanjutnya polisi akan memproses apakah hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau hanya gejolak di masyarakat dan merupakan dinamika yang masih bisa ditoleransi.
Aryanto menambahkan, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah diberlakukan, ada kemungkinan beda penafsiran.
"Ini menurut saya ini merupakan ujian juga nanti karena di dalam penyelidikan itu pasti polisi akan mencari saksi ahli, dipanggil untuk ditanyakan apakah ini masuk memenuhi unsur (pidana) apa tidak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menyampaikan pandangannya.
"Kalau pertanyaannya apakah polisi menerima laporan, ya memang sudah kewajiban itu ada di undang-undang (untuk) menerima laporan. Cuma memaknai menerima laporan ini untuk menindaklanjuti lebih jauh, tentu tidak. Kenapa? Kalau dengan demikian, polisi sedang melanggar konstitusi sendiri sekaligus melanggar hak konstitusional," tuturnya.
Julius mengatakan pasal-pasal tentang penghinaan di KUHP menegaskan penghinaan merupakan delik aduan yang sifatnya personal. Sementara materi yang disampaikan Pandji, menurutnya, komedi yang membahas organisasi.
"Jadi sudah dua hal yang berbeda," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Barang Bukti Terkait Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Ia menyebut isu-isu yang dibahas Pandji dalam materi stand up comedy-nya juga sudah diberitakan sebelumnya.
"Ketika membahas isu seperti tambang dengan politik balas budi segala macam, ini sebetulnya adalah pemberitaan yang sudah beredar berbulan-bulan lamanya dan telah menjadi opini publik. Bahkan di kubu NU sendiri mengakui terjadi konflik karena tambang dan menjadi islah (perdamaian)," ucapnya.
"Jadi enggak ada yang hoaks di situ, enggak ada yang salah di situ, tidak ada ketersinggungan di situ, dan mereka sendiri sudah mengatakan ada konflik dan islah."
Julius menekankan, kedudukan hukum atau legal standing para pelapor juga menurutnya sangat tidak tepat karena mereka bukan pihak yang dapat mewakili keorganisasian NU atau Muhammadiyah.
Oleh karena itu, menurutnya, secara legal standing perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Ia menambahkan, perlu ada penegasan dari pihak kepolisian bahwa kontekstualisasi dari materi yang dilaporkan adalah komedi yang berbayar.
"Jadi sebetulnya itu bukan sebuah syiar kebencian, bukan sebuah syiar persekusi, yang memang komedi bahkan untuk mendengarkan itu aja orang yang hadir harus bayar," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, NU Online
- penasihat ahli kapolri
- aryanto sutadi
- pandji
- pandji pragiwaksono
- pandji dilaporkan
- mens rea



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5375892/original/089800500_1759985632-Pramono_Anung_soal_DBH_Dipangkas.jpeg)

