OJK Bisa Jatuhkan Sanksi Jika Pelaku Usaha Kripto Lalai Lindungi Dana Nasabah

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Banyaknya keluhan nasabah atas perlindungan dana perusahaan kripto, menuntut OJK untuk lebih proaktif menindak pelanggar.

Pengamat Kripto Christopher Tahir menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai menjaga keamanan dana nasabah.

BACA JUGA:Taji OJK Diuji Kala Nasabah Indodax Meradang atas Dugaan Pelanggaran Aset Kripto!

BACA JUGA:ICW Soroti Setahun Program MBG: Dinilai Bermasalah, Desak Pemerintah Stop Total

Menurut dia, kelalaian sistem keamanan internal tidak dapat dibebankan kepada pengguna.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.

Christopher menilai, dalam kasus kelalaian pelaku usaha, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Christopher menjelaskan, aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Karena itu, dia menilai OJK perlu memahami mekanisme teknis kripto sebelum menjatuhkan sanksi agar tidak keliru dalam menentukan pihak yang bersalah.

BACA JUGA:Sarat Kejanggalan, IPW Soroti Penyidikan Kasus Eks Caleg Nasdem di Polda Sulsel

BACA JUGA:Bangkit! Putri KW Tersingkir di Malaysia Open 2026, Kini Bidik Gelar India Open

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” kata dia.

Menurut Christopher, bentuk sanksi OJK semestinya berfokus pada perlindungan konsumen, seperti kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha. 

Namun, dia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform.

Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Dia enggan berspekulasi ihwal kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan OJK.

BACA JUGA:Terlilit Utang Bank dan Rugi Main Kripto Jadi Motif HA Bunuh Anak Politisi PKS Cilegon

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PBNU Sebut Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polisi Bukan Bagian Organisasi
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Cerai dari Idham Masse, Catherine Wilson Tidak Trauma Menikah
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Trump Kucurkan 45 Juta Dolar AS untuk Dukung Gencatan Senjata Thailand dan Kamboja
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.