Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex Belum Ditahan, KPK: Segera Kami Lakukan

genpi.co
1 hari lalu
Cover Berita

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sejak Kamis (8/1).

“Bukan hari ini ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Meskipun begitu, Budi menegaskan KPK segera menahan kedua tersangka.

“Tentunya, nanti kami akan lakukan,” tegas dia.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini mengaku kliennya bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dia menilai sikap ini sebagai bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia.

Mellisa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh KPK.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap dia.

Pihaknya akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab.(ant)

Lihat video seru ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dua Dekade CCCI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Reaksi Hendri Susilo Usai Malut United Tumbang 1-2 dari Persebaya, Akui Bajul Ijo Punya Serangan Balik Mematikan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Rakernas I PDIP 2026 Bentuk 7 Komisi Substansial Jawab Tantangan Nasional
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Awal Januari 2026, BI Pantau Ketat Stabilitas Rupiah dan Pasar Keuangan
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Tampilan Gagah Banget, Segini Biaya Bulanan Pakai Hyundai Palisade di Jakarta
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.