Polemik Pasal-Pasal dalam KUHP Baru, Kebebasan Berpendapat Dibatasi? | ULASAN ISTANA

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru awal tahun 2026. Namun, beberapa pasal menjadi sorotan dan menyisakan kekhawatiran bagi publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial.

Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru menuai protes sejumlah pihak. Terutama terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Salah satunya Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melakukan pengaduan.

Menurut pemerintah, pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik yang ditujukan kepada kebijakan Presiden.

Selain itu, pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa, dengan ancaman pidana 6 bulan bagi unjuk rasa yang tidak melapor kepada polisi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pasal ini berbahaya bagi demokrasi karena membatasi hak konstitusional warga negara.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan demonstrasi atau pawai tidak memerlukan izin dari polisi, melainkan cukup dengan surat pemberitahuan. Eddy menekankan Pasal 256 dalam KUHP baru tidak menghambat atau melarang orang untuk berdemo, melainkan hanya mengatur, khususnya terkait lalu lintas di lokasi demonstrasi.

Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHAP baru telah dirancang secara seimbang untuk menciptakan peradilan pidana terpadu, tercatat ada delapan pemohon yang mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.

#kuhpbaru #kuhap #undangundang

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ulasan istana
  • kuhp baru
  • kuhap
  • pasal kuhp baru
  • kebebasan berpendapat
  • demo
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duta Besar Jerman Tinjau Langsung Proyek SRRL di Surabaya, BTP Pastikan Sesuai Jadwal
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BNPB lakukan OMC di Kalsel untuk minimalisasi banjir
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Patroli Malam Brimob Polda Metro Cegah Tawuran dan Konvoi Motor di Jaktim
• 3 jam laludetik.com
thumb
BNPB-BMKG Gelar OMC di Kalsel, Antisipasi Cuaca Ekstrem
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Waspada Love Scam, Tren Kejahatan Finansial Rugikan Miliaran Rupiah
• 19 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.