Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk 2026. Program yang bertujuan menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pangan bergizi masyarakat ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jadwal dan besaran bantuanBantuan BPNT 2026 akan disalurkan secara triwulanan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari - Maret 2026, dengan total Rp600 ribu.
- Tahap 2 (Triwulan II): April - Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli - September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober - Desember 2026.
Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula. Penyalurannya dilakukan melalui dua jalur utama: bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia khusus untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Baca Juga :
Pencairan ATENSI YAPI Januari 2026: Ini Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerimanya
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat melalui dua cara berikut:
1. Website resmi Kemensos- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah domisili lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol "Cari Data". Jika terdaftar, hasil akan menampilkan nama, usia, dan status "YA" pada kolom BPNT.
- Unduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi atau masuk (login) menggunakan data KTP.
- Pilih menu "Cek Bansos", masukkan data wilayah dan nama lengkap.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Penyaluran BPNT tahap pertama di Januari 2026 menandai komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Dengan mekanisme penyaluran yang terstruktur dan mudah diakses, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif terhadap ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.
Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk aktif mengecek status dan segera mencairkan bantuan yang telah disalurkan. (Muhammad Adyatma Damardjati)



