Ada KUHP Baru, Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi

realita.co
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Pakar telematika, Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus pada Roy Suryo

Kasus itu dilaporkan Roy Suryo pada Selasa (6/1/2026) dan telah diterima dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan laporan tersebut merupakan respons atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah.

"Nah, dengan demikian bahwa hari ini kami ingin menguji dua hal. Yang pertama, apakah prinsip-prinsip Equality Before The Law, yang itu merupakan asas yang sangat prinsipal, yang juga diadopsi dalam KUHP yang baru, artinya setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, itu juga akan diperlakukan sama secara hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya?," ujar Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

"Kenapa? Karena pada saat Saudara Joko Widodo, 30 April 2025 yang lalu, membuat laporan polisi berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran, dan menyerang kehormatan melalui sarana ITE, penyidik Polda Metro Jaya begitu gegap gempita, cepat, langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP (Laporan Polisi). Nah, kami akan uji apakah jika laporan itu dilakukan oleh klien kami KRMT Roy Suryo Notodiprojo, itu juga akan mendapat reaksi yang sama," sambungnya.

Namun, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penerbitan laporan polisi semata, melainkan dilanjutkan hingga tahap penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan imparsial.

Baca juga: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan

Ia menegaskan, kliennya secara spesifik menyebutkan nama-nama terlapor dan tidak bermaksud memperluas laporan kepada pihak lain. 

Hal ini, kata dia, berbeda dengan laporan Joko Widodo yang awalnya hanya menyebut peristiwa, namun kemudian berkembang menjadi sejumlah terlapor dari berbagai kalangan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan laporan Roy Suryo menggunakan dasar hukum KUHP baru, yakni Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

"Kalau kita lihat deliknya, deliknya sama dengan yang dilaporkan oleh Pak Joko Widodo, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bedanya adalah Pak Joko Widodo melaporkan dan kemudian lahir 8 tersangka itu menggunakan KUHP yang lama, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311," tutur dia.

Baca juga: Roy Suryo Jelaskan Kronologi Kasus yang Menjadikannya Tersangka

"Sekarang yang dilaporkan oleh Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Yang dilaporkan 2 pasal, yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1," lanjutnya.

Ia menegaskan, Roy Suryo melapor dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka.war

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Cerita Teror Mistis di Tempat Usaha dari Kepala Babi Hingga Ceceran Darah
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Hasil Super League: Dikalahkan Persebaya, Hendri Susilo Bongkar Kunci Kekalahan Malut United
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Proyeksikan Pengembalian Uang dari Biro Haji Bakal Lebih dari Rp100 miliar
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Penuh Haru, DJ Koo Tertangkap Kamera Bersihkan Makam Mendiang Barbie Hsu
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Aceh Tamiang Huni Rumah Sementara
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.