Pemerintah Tetapkan Transisi Darurat untuk 14 Kabupaten/Kota di Aceh

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menetapkan status transisi darurat untuk sebagian besar kabupaten/kota di daerah bencana Sumatera.

Pemerintah Tetapkan Transisi Darurat untuk 14 Kabupaten/Kota di Aceh (Foto: dok BNPB)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan status transisi darurat untuk sebagian besar kabupaten/kota di daerah bencana Sumatera dari sebelumnya tanggap darurat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari (Aam), mengatakan, ada 14 kabupaten/kota di Aceh yang sudah beralih status ke transisi darurat. 

Baca Juga:
Kementerian PU Sebut Progres Huntara di Aceh Tamiang Capai 75 Persen

Masih ada empat kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat di Aceh. Keempatnya adalah Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

“Ini memang daerah-daerah kabupaten yang saat ini masih kita terus fokuskan pemulihan akses jalan darat. Juga distribusi logistik di titik-titik masyarakat yang masih cukup jauh dari posko kabupaten/kota,” kata Aam sapaan Abdul Muhari dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga:
Mendagri: 25 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Akibat Bencana Banjir dan Longsor

Untuk tingkat provinsi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memperpanjang status darurat hingga 14 hari ke depan atau hingga 22 Januari 2026. Perpanjangan status ini dikarenakan masih ada empat daerah yang masih berstatus tanggap darurat.

"Di Aceh ini pencarian korban masih terus dilakukan karena masih diperpanjang status tanggap darurat,” katanya.

Baca Juga:
Warga Aceh Tamiang Mulai Huni Rumah Sementara

Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sudah bergeser menjadi transisi darurat. Proses pencarian korban sudah dihentikan, meski begitu, tim SAR masih terus stand by jika ada laporan dari warga terkait korban.

“Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” kata dia.

Baca Juga:
Kemendagri Siapkan Solusi Relokasi Korban Banjir Bandang Aceh, Ada Opsi Bantuan Tunai

Status transisi darurat bencana berarti ancaman bencana mereda, namun dampaknya masih terasa dan memerlukan penanganan lanjutan. Status ini adalah transisi sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokusnya pada stabilisasi dan pemulihan bertahap.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Simak Nih! Ini Rekayasa Lalu Lintas Fase 2A MRT Jakarta Segmen Glodok-Kota, Dimulai Besok
• 23 jam lalumerahputih.com
thumb
Israel dan Suriah Sepakat Bentuk Mekanisme Keamanan Bersama dalam Perundingan yang Dimediasi AS
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Trump Yakin China Tidak Akan Merebut Taiwan Selama Ia Jadi Presiden AS
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Satgas DPR Serahkan Hasil Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatra kepada Pemerintah
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.