KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Gus Yahya: PBNU Tak Terlibat

eranasional.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji pada periode 2023–2024.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi penetapan status hukum adiknya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum, terserah sepenuhnya pada proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1).

Gus Yahya juga menegaskan bahwa organisasi PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, persoalan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan organisasi keagamaan yang dipimpinnya.

“PBNU tidak terkait sama sekali. Ini adalah tindakan individu dan tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis spekulasi publik yang mengaitkan posisi Yaqut sebagai tokoh NU dengan jabatan strategisnya di pemerintahan maupun dengan kepemimpinan PBNU saat ini.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishafah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” lanjutnya.

Menurut KPK, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

“Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.

KPK menyatakan bahwa hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses penghitungan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti.

“BPK masih terus melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji dan umrah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus.

“Kami juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan tujuan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai Undang-Undang, kuota haji nasional seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dengan membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memicu dugaan adanya praktik korupsi.

KPK menduga pembagian kuota yang menyimpang tersebut membuka ruang terjadinya praktik jual-beli kuota haji khusus. Dalam skema yang diduga terjadi, sejumlah calon jamaah disebut dapat berangkat haji tanpa harus mengantre panjang dengan membayar sejumlah uang pelicin kepada pihak tertentu.

Praktik ini diduga melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama dan bekerja sama dengan sejumlah biro travel haji dan umrah.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menjadi sorotan luas publik, mengingat posisinya sebagai mantan Menteri Agama dan tokoh Nahdlatul Ulama. Kasus ini juga dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pelayanan publik yang menyentuh kepentingan umat.

KPK menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang politik, jabatan, maupun afiliasi organisasi para pihak yang terlibat.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menanti kelanjutan penyidikan dan kejelasan pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aliran Modal Asing Rp1,44 Triliun Masuk RI di Awal Januari 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sudah Datang, John Herdman Bawa Asisten Level Piala Dunia untuk Timnas Indonesia
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Jengkel Tak Dibelikan Motor, Alasan Anak Bunuh Ayah
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Gempa M4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Gak Perlu Banyak Ceramah, 7 Hal Ini Bikin Anak Nurut dan Empatinya Tinggi
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.