Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholul Qoumas sebagai tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).
Berikut sederet fakta terbaru dari penetapan Yaqut sebagai tersangka



