Arsip Foto ”Kompas”: Jalan Panjang Warga Tuli dalam Meraih Hak yang Seimbang

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

Publik milenial lebih banyak mengenal tanggal 11 Januari sebagai salah satu judul lagu bertema cinta dari grup band Gigi. Hanya segelintir generasi muda yang paham bahwa tanggal tersebut merupakan peringatan Hari Tuli Nasional.

Peringatan tersebut bertolak dari lahirnya Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia (Sekatubi) pada 11 Januari 1960. Pendirian organisasi yang diprakarsai oleh Aek Natas Siregar bersama sejumlah rekan penyandang disabilitas pendengaran lainnya tersebut menjadi cikal bakal wadah perjuangan penyetaraan pendidikan dan berbagai hak lainnya bagi kaum tuli.

Meski pada awal perjalanannya sempat terseok-seok, Sekatubi dengan 42 anggotanya terus gigih menempuh berbagai cara agar cita-cita mereka terdengar hingga tingkat nasional. Mereka bahkan menemui Presiden Sukarno untuk menyampaikan visi dan misi perjuangan organisasi itu.

Sekatubi menjadi embrio lahirnya organisasi masyarakat tuli lainnya, seperti Perhimpunan Tunarungu Indonesia (Pertri) Yogyakarta pada 1974, Persatuan Tunarungu Semarang (PTRS) pada 1976, dan Perkumpulan Kaum Tuli Surabaya (Pekatur) pada 1979.

Guna menyatukan berbagai organisasi warga tuli dari sejumlah daerah itu. pada 1981 dibentuk Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin). Penetapan Hari Tuli Nasional secara resmi pun baru dilakukan pada 2017 melalui Rapat Kerja Nasional Gerkatin di Kediri, Jawa Timur, pada 21-23 September 2017.

Peringatan Hari Tuli Nasional merupakan momen untuk membangkitkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya kesetaraan hak bagi semua, terutama bagi warga penyandang disabilitas. Hingga kini, hak bagi difabel tuli dalam mendapatkan pekerjaan di dunia usaha kerap masih terbentur oleh berbagai persyaratan legalitas formal. 

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik pada Agustus 2024, penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebesar 5,17 juta orang. Sebanyak 1,04 juta di antaranya masuk angkatan kerja, tetapi baru sekitar 928.000 yang bekerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas hanya 20,14 persen (Kompas.id, 11 September 2025).

Meski sudah dilandasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin kesamaan hak, perlindungan, dan kesejahteraan penyandang disabilitas, mencakup hak dasar seperti aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, serta hak sosial dan politik, ketimpangan terkait kesempatan meraih berbagai hak penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari masih kentara. Diperlukan pemahaman bersama serta langkah konkret agar warga tuli dan difabel lainnya dapat hidup sejahtera sekaligus bahagia seperti masyarakat pada umumnya.

Baca JugaArsip Foto ”Kompas”: Donor Darah dari Masa ke Masa
Baca JugaArsip Foto ”Kompas”: Jembatan Ampera Tidak Lagi Naik Turun
Baca JugaArsip Foto ”Kompas”: Pembajakan Pesawat Pertama di Indonesia

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rakernas PDIP Fokus Evaluasi Total dan Isu Kerakyatan via 7 Komisi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Megawati: Undang-undang Beri Karpet Merah Deforestasi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
BPBD Bantul Koordinasikan Penanganan Lanjutan Longsor Wonolelo, Waspadai Potensi Susulan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Akses Hingga Pendampingan, Peran PNM Dukung Ekonomi Keluarga Prasejahtera
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia–Turki Sepakati Penguatan Kerja Sama Pertahanan, Fokus pada SDM dan Industri Strategis
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.