Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
“Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kebijakan wajib halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Haikal.
Ia mengatakan negara harus hadir untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Di samping juga untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk halalnya,” ujar dia.
Haikal menambahkan, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober mendatang sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan menekankan pada pentingnya kesamaan pemahaman kebijakan, termasuk terkait klasifikasi produk dan penggunaan Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) dalam mendukung implementasi wajib halal.
Senada, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menilai pendekatan ini juga bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
“Standardisasi dan harmonisasi jenis produk melalui kode sistem harmonisasi (HS Code) menjadi instrumen penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan klasifikasi yang jelas, proses sertifikasi, pengawasan, dan pengendalian produk dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” katanya.
“Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kebijakan wajib halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Haikal.
Ia mengatakan negara harus hadir untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Di samping juga untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk halalnya,” ujar dia.
Haikal menambahkan, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober mendatang sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan menekankan pada pentingnya kesamaan pemahaman kebijakan, termasuk terkait klasifikasi produk dan penggunaan Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) dalam mendukung implementasi wajib halal.
Senada, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menilai pendekatan ini juga bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
“Standardisasi dan harmonisasi jenis produk melalui kode sistem harmonisasi (HS Code) menjadi instrumen penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan klasifikasi yang jelas, proses sertifikasi, pengawasan, dan pengendalian produk dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” katanya.





