JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar berhati-hati terkait rencana pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali menilai, rencana pembongkaran tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, terutama dari sisi hukum karena tiang monorel itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said wilayah Kuningan Jakarta dalam waktu dekat harus hati-hati dan bila perlu dikaji ulang secara mendalam dari sisi hukum, karena dapat berpotensi melanggar hukum pidana dan prinsip pengelolaan keuangan negara,” ujar Ali, Sabtu, (10/1/2026).
Baca juga: Drama Tiang Monorel dari Masa ke Masa
Ali menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tiang monorel tersebut masih menjadi aset milik PT Adhi Karya.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta diperkuat oleh Pendapat Hukum Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=PT Adhi Karya, Tiang monorel dibongkar, DPRD DKI Jakarta, pramono anung, tiang monorel, tiang monorel rasuna said&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8xMTUxMDMyMS9wcmFtb25vLWRpbWludGEtaGF0aS1oYXRpLWJvbmdrYXItdGlhbmctbW9ub3JlbC1tZW5nYXBh&q=Pramono Diminta Hati-Hati Bongkar Tiang Monorel, Mengapa?§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Putusan pengadilan itu mengikat untuk semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak bisa ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain,” lanjut dia.
Ali mengingatkan, pembongkaran aset tanpa persetujuan pemilik yang sah atau tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar ketentuan pidana.
Baca juga: Ini Biang Kerok Tiang Monorel Mangkrak Hampir 20 Tahun
Dalam KUHP Baru Tahun 2023, Pasal 521 ayat 1 secara tegas melarang perusakan atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain.
Pasal itu mnyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait keuangan negara.
Ia menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membongkar tiang monorel sangat berisiko, terlebih jika anggaran yang digunakan mencapai Rp 100 miliar.
Baca juga: Ketika Tiang Monorel Akhirnya Dibongkar dan Jakarta Bakal Diuji oleh Macet
“APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah. Kalau ini aset swasta, tentu bermasalah secara hukum,” kata dia.
Menurut Ali, alasan penataan kota tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan yang sudah ada.
Ia menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya.
“Penyelesaiannya bisa melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum. Semua harus ditempuh sesuai prinsip negara hukum,” kata Ali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




