Kronologi OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan 8 Orang

grid.id
22 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat perpajakan. Kali ini, penindakan menyasar pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara. Beginilah kronologi OTT pegawai pajak Jakarta Utara selengkapnya.

Operasi senyap tersebut berlangsung pada Jumat malam, 9 Januari 2026, di wilayah Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak beserta barang bukti uang tunai.

Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban pajak. Berikut kronologi OTT pegawai pajak Jakarta Utara yang dilakukan KPK.

Awal Kronologi OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

Kronologi OTT pegawai pajak Jakarta Utara bermula dari operasi penindakan yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) malam. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan OTT yang menyasar penyelenggara negara di lingkungan Kanwil Pajak Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak yang diduga terlibat praktik korupsi perpajakan.

Fitroh menyampaikan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya KPK menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pajak. Namun, pada tahap awal, KPK belum memerinci konstruksi perkara secara lengkap.

KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Dikutip dari Tribun Video, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah serta mata uang asing.

Meski belum dilakukan penghitungan secara rinci, jumlah sementara uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Fitroh menyatakan penghitungan detail masih dilakukan oleh tim penindakan KPK. Temuan uang tersebut menguatkan dugaan adanya praktik pengurangan kewajiban pajak yang melibatkan aparat pajak.

KPK juga memastikan telah menangkap delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta dan langsung dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Sabtu (10/1/2026). Meski demikian, ia belum mengungkapkan identitas para pihak yang ditangkap maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dugaan Pengurangan Kewajiban Pajak

 

Dalam penjelasannya, Fitroh memastikan bahwa kronologi OTT pegawai pajak Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan pengurangan kewajiban pajak. Praktik ini diduga merugikan penerimaan negara dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak. KPK menilai sektor perpajakan masih rawan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam bentuk pengaturan nilai pajak, gratifikasi, dan suap dari wajib pajak.

Usai penangkapan, seluruh pihak yang terjaring langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa delapan orang tersebut beserta barang bukti uang kini menjalani pemeriksaan intensif.

 

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Penentuan tersangka akan dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. Fitroh menyebutkan gelar perkara direncanakan berlangsung pada malam hari setelah OTT.

Hingga berita ini diturunkan, kronologi OTT pegawai pajak Jakarta Utara masih terus berkembang. KPK belum mengungkap identitas para pegawai pajak yang ditangkap, peran masing-masing pihak, maupun nilai pasti uang yang disita. KPK menegaskan akan menyampaikan informasi lengkap kepada publik setelah proses gelar perkara selesai dan status hukum para pihak ditetapkan.

OTT terhadap pegawai pajak ini terjadi di tengah kondisi penerimaan negara yang sedang tertekan. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Rentetan Kasus Korupsi Pajak Sebelumnya

Penindakan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perpajakan dalam satu dekade terakhir. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkap OTT internal terhadap dua pegawai DJP yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus tersebut berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.

Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yang didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar dan dijerat tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, pada Februari 2019, KPK menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, sebagai tersangka gratifikasi sekitar Rp 21,5 miliar dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Pada November 2017, KPK juga melakukan OTT terhadap Yaya Purnomo terkait suap restitusi pajak senilai Rp 570 juta.

Secara keseluruhan, kronologi OTT pegawai pajak Jakarta Utara menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan. Meski detail perkara masih menunggu hasil gelar perkara, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat pajak agar menjaga integritas dan profesionalisme. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia bidik peluang penempatan pekerja migran di Suriname, Guyana
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pasaman Barat butuh anggaran R3P sebesar Rp846,61 miliar
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Uang Korupsi Kuota Haji Lewati Rp100 M, KPK Desak Biro Haji Kooperatif
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Pandji Pragiwaksono Disebut Bisa Tuntut Balik Pembawa Barang Bukti
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.