JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kronologi itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Baca juga: KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=suap pajak, Operasi Tangkap Tangan, kronologi , korupsi pajak, KPK, OTT pajak, KPP Madya Jakarta Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8wNjE4MjQ4MS9rcm9ub2xvZ2kta2FzdXMtc3VhcC1wZWdhd2FpLXBhamFrLWRpLWpha3V0LWRpdGFuZ2thcC1zYWF0LWJhZ2ktYmFnaS11YW5n&q=Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
Ditangkap saat bagi-bagi uangPT NBK pun mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Baca juga: KPK Masih Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji




