DJP Bakal Sanksi Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Suap

viva.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada pegawai jika terbukti melakukan suap pengurangan nilai pajak.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merespons operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak.

Baca Juga :
KPK: OTT Pegawai Pajak di Jakut Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak
PDIP Terbitkan SE Larang Kader Korupsi dan Minta Uang untuk Ikut Kegiatan Partai

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai DJP.

Saat ini, menurut dia, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.

“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Rosmauli menyampaikan komitmen DJP dalam memastikan integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Otoritas pajak menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tutur Rosmauli.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Hingga saat ini, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Dari sana, katanya, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat.

Baca Juga :
OTT Pertama KPK 2026 Tangkap 8 Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta dan Valas Disita
KPK Proyeksikan Pengembalian Uang dari Biro Haji Bakal Lebih dari Rp100 miliar
Rumah Eks Menag Gus Yaqut Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamendiktisaintek Tinjau Kesiapan Lahan Calon Sekolah Garuda di Sumbawa
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
6.000 Penari Zapin Catat Rekor MURI di Pekanbaru, Riau Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Melayu
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Ini Rahasia Tubuh Atletis Tanpa Harus ke Gym dari Para Elite
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Iklan Panjang YouTube Dibatasi Mulai 15 Februari 2026
• 53 menit laluviva.co.id
thumb
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Blokir Grok Milik Elon Musk
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.