Transkonstruktif Ekonomi Indonesia: Oikos yang Hilang

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Di saat ekonomi pembangunan mengalami disfungsi struktural yang mendalam—ditandai oleh stagnasi produktif, krisis ketenagakerjaan, dan kontraksi konsumsi—yang sebenarnya terjadi bukan sekadar kegagalan teknis dalam pengelolaan variabel makroekonomi. Yang tengah berlangsung adalah runtuhnya relasi ekologis antara manusia, produksi, dan lingkungan kehidupannya.

Ekologi di sini bukan dipahami dalam pengertian sempit sebagai pelestarian alam, melainkan sebagai sistem relasi yang menghubungkan manusia dengan totalitas kehidupannya: tanah, air, udara, sesama manusia, dan tatanan kosmologis yang memberi makna pada aktivitas produktif. Kita sedang berada dalam situasi di mana "ekonomi" (nomos) telah sepenuhnya terpisah dari "rumah tangga" atau "alam" (oikos).

Karl Polanyi—dalam The Great Transformation (1944)—telah mengingatkan bahwa pemisahan ekonomi dari tatanan sosial dan ekologisnya merupakan eksperimen besar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah manusia.

Ketika tanah, tenaga kerja, dan uang diubah menjadi komoditas fiktif, substansi masyarakat itu sendiri hancur. Tanah bukan semata-mata faktor produksi, melainkan habitat manusia. Tenaga kerja bukan sekadar input, melainkan aktivitas kehidupan manusia itu sendiri. Dan uang bukan hanya media pertukaran, melainkan juga representasi kepercayaan dan relasi sosial.

Paradigma pembangunan yang berlangsung selama beberapa dekade telah memperdalam pemisahan ini. PDB sebagai indikator utama kemajuan mengukur segala aktivitas yang menghasilkan nilai tukar moneter, tetapi terbukti latah terhadap nilai guna, reproduksi sosial, dan keberlanjutan ekologis.

Saat hutan ditebang, PDB naik. Ketika sungai tercemar oleh limbah, aktivitas remediasi juga menaikkan PDB. Di kala masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya produktif, konsumsi meningkat dan PDB pun tumbuh. Namun, apakah ini yang disebut kemajuan?

Ekonom ekologis terkemuka, Herman Daly, memperkenalkan konsep uneconomic growth, pertumbuhan yang biayanya melebihi manfaatnya ketika seluruh eksternalitas diperhitungkan (Daly, 1999).

Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat jelas. Ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di periode tertentu ternyata disertai dengan fenomena deforestasi masif, deplesi sumber daya alam, polusi udara dan air yang mengancam kesehatan publik, serta disintegrasi komunitas lokal yang kehilangan basis produksi tradisionalnya.

Biaya ekologis dan sosial ini tidak pernah masuk dalam perhitungan PDB, sehingga angka pertumbuhan menjadi ilusi statistik yang seakan menyembunyikan kemiskinan struktural.

Stagnasi produksi yang kini dialami bukanlah semata-mata masalah siklus bisnis atau kebijakan moneter-fiskal yang keliru. Ia merupakan manifestasi dari keterputusan ekologis yang mendasar. Bagaimana sistem produksi telah kehilangan akarnya pada basis material dan sosial yang konkret.

Ketika petani kehilangan tanahnya akibat konversi lahan, mereka tidak hanya kehilangan sumber pendapatan, tetapi juga pengetahuan ekologis tentang musim, tanah, benih, dan air yang terakumulasi selama generasi.

Di kala nelayan tidak bisa melaut karena pencemaran, yang hilang bukan hanya ikan, melainkan juga seluruh tatanan pengetahuan tentang laut, angin, dan migrasi ikan.

Pengetahuan ekologis ini merupakan infrastruktur produktif yang sesungguhnya, yang tidak bisa digantikan oleh modal finansial atau teknologi impor.

Kosmologi Desa sebagai Epistemologi yang Diakui

Dalam kosmologi desa di Indonesia—yang masih dapat kita temukan meski telah mengalami erosi makna—ekonomi tidak pernah dipisahkan dari tatanan kosmologis dan ritual. Sistem produksi padi di Jawa, misalnya, bukan sekadar teknik pertanian, melainkan juga sebagai bagian integral dari siklus ritual yang menghubungkan manusia dengan leluhur, dengan komunitas, dan dengan tanah sebagai sumber kehidupan.

Selametan, ritual bersih desa, dan upacara panen bukanlah ornamen kultural yang dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi, melainkan mekanisme reproduksi sosial yang menjamin distribusi surplus, solidaritas komunal, dan transmisi pengetahuan ekologis antargenerasi.

Clifford Geertz—dalam Agricultural Involution (1963)—menunjukkan bagaimana ekosistem sawah di Jawa menciptakan pola intensifikasi pertanian yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tanpa menurunkan produktivitas per hektar secara drastis.

Sistem ini dimungkinkan oleh kombinasi antara teknologi irigasi, pengetahuan ekologis yang mendalam tentang varietas padi dan siklus air, serta institusi sosial, seperti subak di Bali atau maro di Jawa yang mengatur distribusi air dan tenaga kerja secara kolektif.

Namun, Geertz juga menunjukkan bahwa sistem ini "terjebak" dalam involusi—penyerapan tenaga kerja tambahan yang hanya menghasilkan tambahan output yang semakin kecil, sehingga pendapatan per kapita stagnan.

Kritik terhadap argumen Geertz telah banyak dilontarkan, terutama mengenai deterministik ekologisnya dan pengabaian terhadap relasi kekuasaan agraria. Meskipun demikian, yang relevan dalam konteks ini adalah pengakuannya yang mengatakan bahwa sistem pertanian tradisional bukanlah hasil dari keterbelakangan atau irasionalitas, melainkan adaptasi ekologis yang sangat canggih terhadap kondisi lingkungan spesifik.

Ketika sistem ini dihancurkan atas nama modernisasi dan logika efisiensi, yang hilang bukan hanya output pertanian, melainkan juga seluruh ekosistem sosial-ekonomi yang menjamin reproduksi kehidupan komunitas.

Dalam perspektif transkonstruktif, kosmologi desa bukan sesuatu yang harus didekonstruksi sebagai ideologi yang menutupi relasi kuasa, atau dikonstruksi ulang sebagai identitas kultural yang esensial.

Di balik kosmologi desa, terdapat realitas historis yang mengandung rasionalitas ekologis yang dapat kita pelajari tanpa harus meromantisasi. Paradigma transkonstruktif melampaui oposisi biner antara tradisi dan modernitas, antara rasionalitas ekonomi dan irasionalitas budaya, dengan mengakui bahwa setiap sistem ekonomi mengandung kosmologi tertentu—asumsi tentang alam, manusia, dan tujuan hidup—yang tidak dapat direduksi menjadi perhitungan utilitas individual.

James C. Scott—dalam karya monumentalnya The Moral Economy of the Peasant (1976)—menunjukkan bahwa petani di Asia Tenggara tidak mengikuti logika maksimalisasi keuntungan, sebagaimana diasumsikan ekonomi neoklasik, tetapi mengikut logika safety first—meminimalkan risiko gagal panen yang dapat mengancam kelangsungan hidup keluarga.

Oleh karena itu, mereka lebih memilih menanam berbagai jenis tanaman dengan produktivitas sedang daripada monokultur berisiko tinggi, lebih memilih menyimpan benih sendiri daripada bergantung pada pasar benih, dan lebih menghargai patronase yang menjamin subsistensi minimal daripada kontrak pasar yang menguntungkan, tetapi tidak pasti.

Logika ini bukanlah suatu yang irasional. Ia adalah rasionalitas ekologis yang mengakui keterbatasan pengetahuan, ketidakpastian iklim, dan ketergantungan pada komunitas sebagai jaring pengaman sosial.

Ketika paradigma pembangunan mengabaikan rasionalitas ekologis ini dan memaksakan logika akumulasi tanpa batas, yang terjadi adalah kehancuran basis material kehidupan mayoritas penduduk.

Petani yang dipaksa beralih ke monokultur komoditas ekspor kehilangan kedaulatan pangannya dan menjadi rentan terhadap fluktuasi harga global. Nelayan yang dipaksa bersaing dengan kapal industri besar kehilangan akses terhadap sumber daya laut dan terpaksa mencari pekerjaan informal di kota.

Seluruh proses ini menyebabkan depopulasi desa, urbanisasi yang tidak terencana, dan munculnya sektor informal perkotaan yang masif.

Teori Ekonomi dan Batas-Batas Intervensi Negara

Kegagalan instrumen kebijakan fiskal maupun moneter konvensional dalam mengatasi stagnasi struktural saat ini dapat dipahami melalui keterbatasan epistemologis teori ekonomi mainstream.

Ekonomi neoklasik—yang menjadi dasar kebijakan pembangunan selama beberapa dekade—mengasumsikan bahwa ekonomi adalah sistem yang cenderung menuju keseimbangan, bahwa pasar adalah mekanisme alokasi sumber daya yang paling efisien dan bahwa pertumbuhan output akan secara otomatis meningkatkan kesejahteraan melalui trickle-down effect. Asumsi-asumsi ini telah terbukti keliru secara empiris.

Joseph Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi, dalam berbagai karyanya—terutama Globalization and Its Discontents (2002) dan The Price of Inequality (2012)—menunjukkan bahwa pasar tidak pernah sempurna dalam kenyataan. Informasi asimetris, kegagalan koordinasi, dan eksternalitas menyebabkan pasar gagal mencapai efisiensi pareto.

Lebih fundamental lagi, distribusi pendapatan awal menentukan siapa yang diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ketimpangan yang ekstrem, pertumbuhan hanya memperkaya kelompok kecil pemilik modal dan meninggalkan mayoritas dalam belenggu kemiskinan.

Intervensi negara diperlukan bukan untuk mengoreksi kegagalan pasar, bahkan negara dianggap institusi yang abai terhadap keadilan distribusi. Maka, dibutuhkan suatu tindakan pengakuan terhadap masyarakat desa sebagai subjek ekonomi (yang bertindak pada ruang material) dan diberikan keleluasaan untuk menentukan arah, termasuk pemanfaatan sumber daya.

Dalam kondisi ruang fiskal yang menyempit, pemerintah menghadapi dilema struktural. Di satu sisi, diperlukan belanja publik yang masif untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan subsidi agar sektor produktif dapat pulih dan daya beli masyarakat terjaga. Solusi konvensional—meminjam dari pasar modal internasional atau multilateral—hanya menunda masalah dan menciptakan beban utang yang membatasi ruang kebijakan di masa depan.

Instrumen moneter menghadapi masalah serupa. Teori kuantitas uang klasik mengasumsikan bahwa peningkatan likuiditas akan mendorong kredit dan investasi. Sebaliknya, dalam kondisi pesimisme ekonomi, perbankan memilih menyimpan likuiditas dalam bentuk aset aman daripada menyalurkan kredit ke sektor riil yang berisiko.

Fenomena liquidity trap—sebagaimana dianalisis Keynes dalam The General Theory (1936)—menunjukkan bahwa kebijakan moneter ekspansif tidak otomatis efektif tanpa ekspektasi positif tentang masa depan dan permintaan yang cukup dari sektor riil.

Ha-Joon Chang—dalam Kicking Away the Ladder (2002)—menunjukkan bahwa tidak ada satu negara pun yang berhasil melakukan industrialisasi hanya dengan mengandalkan mekanisme pasar bebas. Semua negara industri maju—dari Inggris hingga Amerika Serikat, dari Jerman hingga Jepang—menggunakan proteksi tarif, subsidi industri strategis, dan intervensi negara yang masif dalam tahap awal industrialisasi.

Hanya setelah mencapai tingkat produktivitas yang tinggi, kemudian mereka mempromosikan perdagangan bebas—"menendang tangga" yang mereka gunakan untuk naik. Kendati demikian, institusi keuangan internasional, seperti IMF dan World Bank, justru memaksakan liberalisasi prematur kepada negara berkembang melalui program penyesuaian struktural, sehingga menghancurkan industri lokal mereka sebelum sempat berkembang.

Dalam konteks Indonesia, liberalisasi perdagangan sejak 1980-an dan akselerasi setelah krisis 1997-1998 telah menyebabkan deindustrialisasi prematur. Sektor manufaktur yang seharusnya menjadi penyerap tenaga kerja utama justru mengalami kontraksi, sementara sektor jasa yang tumbuh merupakan jasa berupah rendah dan tidak produktif.

Ihwal ini yang kemudian menciptakan fenomena terkait dengan apa yang disebut sebagai middle-income trap. Negara terjebak dalam pendapatan menengah karena tidak mampu bersaing dalam industri padat karya dengan negara berpendapatan rendah yang upahnya lebih murah dan tidak mampu bersaing dalam industri padat teknologi dengan negara maju yang modal dan teknologinya terlampau maju.

Menuju Ekonomi Ekologis yang Bermakna

Jalan keluar dari krisis struktural yang kita hadapi memerlukan transformasi paradigmatik. Paradigma transkonstruktif mengakui bahwa tidak ada "titik nol" dari mana kita dapat membangun tatanan ekonomi yang sepenuhnya baru, tetapi juga menolak determinisme yang menganggap trajektori saat ini sebagai keniscayaan.

Yang diperlukan ialah proses transformatif yang berakar pada kondisi material dan pengetahuan ekologis yang telah ada, sambil membuka kemungkinan konfigurasi relasi produktif yang berbeda.

Ekonomi ekologis sebagai disiplin—yang dikembangkan oleh pemikir seperti Herman Daly, Joan Martinez-Alier, dan Robert Costanza—menawarkan kerangka konseptual yang relevan.

Berbeda dari ekonomi lingkungan neoklasik—yang mencoba menginternalisasi eksternalitas melalui penetapan harga sumber daya alam—ekonomi ekologis mengakui bahwa banyak nilai ekologis yang tidak dapat dikomersilkan dengan uang.

Martinez-Alier—dalam The Environmentalism of the Poor (2002)—menunjukkan bahwa konflik ekologis terbesar justru melibatkan komunitas miskin yang bergantung langsung pada sumber daya alam untuk subsistensi mereka.

Mereka tidak menolak "pembangunan" karena irasional atau kolot, tetapi karena pembangunan tersebut menghancurkan ekosistem yang menjamin reproduksi kehidupan mereka. Hal ini dapat dimaknai sebagai rasionalitas ekologis yang tidak diakui oleh kalkulasi biaya-manfaat ekonomi konvensional.

Dalam konteks Indonesia, pengakuan terhadap rasionalitas ekologis komunitas lokal berarti mengubah arah kebijakan agraria dan sumber daya alam. Diperlukan suatu tindakan melalui negara untuk melakukan redistribusi lahan kepada petani tak bertanah dan mengakui hak kelola komunitas adat atas wilayah adatnya.

Reforma agraria bukan hanya soal keadilan distributif, melainkan juga efisiensi ekologis. Penelitian menunjukkan bahwa pertanian skala kecil yang diversifikasi cenderung lebih produktif per hektar dan lebih berkelanjutan secara ekologis dibandingkan monokultur skala besar (Rosset, 1999).

Soal ketenagakerjaan, diperlukan jaminan pekerjaan layak bagi semua warga. Konsep jaminan kerja yang dikembangkan oleh Ekonom Post-Keynesian seperti Pavlina Tcherneva menawarkan alternatif: negara menjadi employer of last resort yang menjamin pekerjaan dengan upah layak bagi siapa saja yang ingin bekerja, dalam kegiatan yang bermanfaat secara sosial, seperti perawatan lingkungan, layanan publik, atau infrastruktur komunitas.

Program ini tidak hanya mengurangi pengangguran dan prekaritas, tetapi juga menetapkan standar upah minimum di sektor swasta dan meningkatkan posisi tawar buruh (Tcherneva, 2020).

Dari perspektif kosmologi desa, transformasi ekonomi juga berarti merevitalisasi institusi komunal yang mengatur produksi dan distribusi secara kolektif. Subak di Bali, rembug desa di Jawa, sasi di Maluku—semua ini adalah bentuk usaha bersama ekonomi.

Penerima Nobel Ekonomi pertama untuk kajian tentang common-pool resources, Elinor Ostrom, menunjukkan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan melalui aturan yang dikembangkan dan ditegakkan sendiri, tanpa harus mengandalkan privatisasi atau kontrol negara yang sentralistik (Ostrom, 1990).

Krisis struktural yang kini kita hadapi—stagnansi produksi, krisis ketenagakerjaan, kontraksi konsumsi, ketimpangan yang melebar—bukanlah masalah teknis yang dapat diselesaikan dengan penyesuaian instrumen kebijakan fiskal atau moneter.

Ia sama dengan manifestasi dari keterputusan ekologis yang mendalam. Terjadi pemisahan ekonomi dari basis material dan sosialnya, pengabaian terhadap pengetahuan ekologis komunitas lokal, dan subordinasi kehidupan pada logika akumulasi tanpa batas.

Paradigma pembangunan yang berlangsung selama beberapa dekade telah mencapai limitnya, bukan karena implementasi yang keliru, melainkan karena asumsi dasarnya yang keliru tentang alam, manusia, dan tujuan ekonomi.

Kosmologi desa di Indonesia menawarkan epistemologi alternatif yang mengakui keterbatasan ekologis, ketergantungan komunal, dan tujuan hidup yang tidak direduksi pada konsumsi material. Ia bukan utopia yang harus dikonstruksi atau tradisi yang harus didekonstruksi, melainkan realitas historis yang mengandung rasionalitas ekologis yang dapat dipelajari dan ditransformasikan sesuai dengan kondisi kontemporer.

Pendekatan transkonstruktif melampaui oposisi biner antara tradisi dan modernitas, antara negara dan pasar, antara pertumbuhan dan pemerataan, dengan membuka kemungkinan konfigurasi relasi produktif yang berakar pada kondisi material dan pengetahuan ekologis yang telah ada.

Ekonomi ekologis yang bermakna bukan utopia tidak mungkin dicapai. Ia adalah kebutuhan material yang mendesak jika kita ingin menghindari kehancuran ekologis dan disintegrasi sosial yang lebih parah.

Transformasi ini memerlukan perubahan fundamental dalam institusi ekonomi, dalam relasi agraria dan ukuran kemajuan. Ia memerlukan mobilisasi politik yang luas dan konfrontasi dengan kepentingan elite yang diuntungkan oleh tatanan sekarang. Akan tetapi, ia juga dapat dimulai dari praktik-praktik konkret di tingkat komunitas melalui usaha bersama ekonomi, menunjukkan bahwa ekonomi yang berbeda memang mungkin.

Dari praktik-praktik mikro inilah dapat tumbuh gerakan transformatif yang melampaui batasan struktural paradigma pembangunan yang telah usang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Hantam Sejumlah Posisi ISIS di Suriah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
5 Alasan Orang Baik Sering Merasa Kesepian
• 56 menit lalubeautynesia.id
thumb
John Herdman Sudah di Jakarta, Awal Era Baru Timnas Indonesia
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Telepon Subuh Mentan Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Muncul Nama Reza Pahlavi saat Demo Iran, Siapa Dia?
• 2 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.