Link Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPI 2026-2029, Gas Daftar!

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Seleksi ini diharapkan mampu menjaring komisioner yang berkualitas untuk mengawasi dunia penyiaran Indonesia.
 
"Siap bergabung jadi Komisioner KPI Pusat? SobatKom, seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 resmi dibuka," unggah akun Instagram @kemkomdigi, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
 
Seleksi ini diselenggarakan dalam rangka pengisian jabatan Anggota Komisioner KPI Pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Komdigi juga mengajak masyarakat untuk mengecek syarat dan informasi lengkap melalui tautan yang disediakan.

Adapun calon anggota dapat melakukan pendaftaran melalui https://seleksi.komdigi.go.id. Pendaftaran dibuka pada 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Syarat Pendaftaran Persyaratan Umum:
  1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Berpendidikan paling rendah Sarjana;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  9. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik;
  10. Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat.
Persyaratan Khusus:
  1. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  2. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  3. Memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran;
  7. Tidak memiliki benturan kepentingan.
Dokumen Pendaftaran
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG;
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan format PDF/JPG/JPEG;
  3. Ijazah asli pendidikan terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah dengan format JPG/JPEG;
  5. Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah dengan format PDF/JPG/JPEG;
  6. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran dengan format PDF;
  7. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran dengan format PDF;
  8. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan format PDF;
  9. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan format PDF.
Cara Mendaftar
  1. Akses laman resmi pendaftaran melalui alamat: https://seleksi.komdigi.go.id;
  2. Klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan: https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register;
  3. Isi data pelamar dengan lengkap dan tepat;
  4. Cek email untuk aktivasi akun pendaftaran;
  5. Isi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan ganti foto profil dengan foto formal;
  6. Pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029;
  7. Klik Daftar Sekarang;
  8. Unggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.
Informasi tambahan Proses dan tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id dan/atau email yang dikirim Sekretariat Pansel.
 
Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar. Pelamar yang memberikan keterangan atau data dengan tidak benar, maka keikutsertaan atau kelulusan sebagai peserta dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi.
  Baca juga:  Fakta Baru ASN DKI: Jumlah PNS Turun Drastis, PPPK Malah Melejit
Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2026-2029 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk contoh surat pendaftaran hingga pakta integritas, Sobat Medcom dapat mengaksesnya melalui link berikut: s.id/SeleksiKPI.
 
Nah, itulah ulasan tentang lowongan kerja yang dibuka Kemkomdigi. Yuk, segera daftar ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Longsor Berulang di Bantar Gebang, DPRD DKI Jakarta Desak Benahi Pengelolaan Sampah dari Hulu
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Persib Bandung Vs Persija Jakarta
• 9 jam lalubola.com
thumb
Mengapa KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji?
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Daftar Para Pemenang Golden Disc Awards 2025, Daesang Raih Penghargaan Tertinggi
• 28 menit lalumerahputih.com
thumb
Viral Pria Disebut Ekshibisionis di Blok M, Ini Kata Polisi
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.