jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
BACA JUGA: KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut, Sita Ratusan Juta Rupiah & Valuta Asing
Namun, Fitroh belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat anak buah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di DJP tersebut.
Dia hanya memastikan komisi antirasuah melakukan OTT KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kapan KPK Tahan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Dari sana, tim KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ucapnya singkat.
BACA JUGA: Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Kudus
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Fitroh, begitu pula dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta," kata Budi dikonfirmasi terpisah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



