GenPI.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim punya hak untuk bicara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dilarang berbicara kepada media saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
“Iya lah. Pokoknya Nadiem itu punya hak untuk bicara. Siapa pun keluar dari sidang kan biasa toh, bicara-bicara apa saja, tidak dihalangi begitu,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Sabtu (10/1).
Namun demikian, Mahfud mengingatkan dengan catatan yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana baru.
“Asal jangan melakukan tindak pidana baru,” imbuh dia.
Tak hanya itu, Mahfud juga menanggapi dakwaan JPU terhadap Nadiem dan pembelaannya sebagai terdakwa.
“Dalam hukum pidana itu, orang yang dianggap korupsi itu tidak harus menerima keuntungan sendiri. Itu sudah banyak,” ungkap dia.
Mahfud membeberkan di dalam undang-undang ini disebut barangkali memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, atau korporasi.
“Oleh sebab itu, kalau Nadiem merasa tidak, nanti buktikan saja, apakah ada korporasi yang diuntungkan oleh kebijakannya itu,” terang dia.
Dalam kasus korupsi di Kemendikbudristek ini kalau betul ada korporasi yang diuntungkan, apakah betul dia punya mens rea untuk itu.
“Kalau betul, Google diuntungkan oleh itu, tetapi Nadiem tidak punya mens rea,” tegas Mahfud.(*)
Lihat video seru ini:



