JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali sukses mengejutkan masyarakat Indonesia dengan pengumuman terbarunya akan kondisi kas negara sepanjang tahun 2025.
Dalam penuturannya, dirinya mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah mengalami defisit sebesar Rp 695,1 triliun, atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
BACA JUGA:Eks Ajudan Mendominasi Ring 1 Prabowo Dinilai Bikin Komunikasi Presiden Terhambat
BACA JUGA:SD Distrik Dekai Dibakar Habis TPNPB, Polres Yahukimo Bebaskan 6 Warga
Menurutnya, defisit tersebut sendiri merupakan bukti dari adanya penurunan dari kinerja perekonomian negara Indonesia.
Dalam menanggapi defisit ini sendiri, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan bahwa penurunan tersebut mengkonfirmasi terkait daya beli yang sedang melemah sejalan dengan pertumbuhan konsumsi yang terus melemah.
"Geliat industri di tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam. Penurunan penerimaan pajak memberikan gambaran anomali terkait perekonomian kita yang melemah," ucap Nailul ketika dihubungi oleh Disway, pada Sabtu (10/01).
BACA JUGA:KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 6 Miliar Rupiah Dari OTT di Lingkungan Ditjen Pajak
BACA JUGA:Diduga Triliunan Aset Sitaan Koruptor Diobral, Ada Apa dengan Jampidsus?
Lebih lanjut, Nailul juga turut menambahkan bahwa dengan realisasi penerimaan yang jeblok, belanja negara kini juga turut mengalami kenaikan sebesar 2,7 persen, atau sebanyak Rp 91,7 triliun.
"Belanja pemerintah pusat terkait dengan belanja K/L mengalami peningkatan yang cukup tajam. Realisasi belanja K/L hingga 129,3 persen dibandingkan APBN. Terdapat kenaikan hingga Rp 176,4 triliun, kenaikan tersebut didapatkan dari anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 51,5 triliun," papar Nailul.
Akibatnya, dirinya menambahkan, padang outlook APBN 2025, rasio defisit APBN terhadap GDP diprediksi mencapai 2,78 persen.
Tidak hanya itu, realisasi per 31 Desember juga turut menunjukkan bahwa rasio defisit APBN terhadap GDP melebar menjadi 2,92 persen.
"Kondisi tersebut hanya berjarak 0,08 persen dengan ambang batas 3 persen sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketika melebihi ambang batas, pemerintah melanggar UU," pungkas Nailul.
BACA JUGA:Terungkap! OTT KPK di Kanwil Pajak Jakut Libatkan Perusahaan Tambang Swasta
- 1
- 2
- »


