Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini dipicu oleh materi pertunjukan stand-up comedy terbarunya bertajuk 'Mens Rea' yang ditayangkan di salah satu platform film berbayar.
Pandji dituduh telah menyebarkan narasi negatif, fitnah, serta merendahkan martabat dua organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.
Perwakilan pelapor menyatakan bahwa dalam materi komedinya, Pandji menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam politik praktis pada kontestasi Pemilu lalu. Narasi yang dipermasalahkan salah satunya adalah tudingan bahwa kedua organisasi tersebut mendapatkan imbalan berupa konsesi tambang sebagai balas jasa atas suara yang diberikan.
"Oknum terlapor ini telah menebarkan isu yang kurang positif, merendahkan, dan memfitnah NU dan Muhammadiyah. Narasi fitnahnya menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dan seolah-olah mendapatkan tambang sebagai imbalan suara," ujar Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Atas dasar tersebut, Pandji dilaporkan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama.
Baca juga: Apa Itu Mens Rea? Tema Stand Up Pandji yang Berujung Laporan Polisi Pakar Hukum: Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi Berlebihan Menanggapi kegaduhan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa langkah melaporkan seorang seniman ke jalur pidana adalah tindakan yang berlebihan atau 'lebay'. Menurutnya, materi yang disampaikan Pandji berada dalam koridor karya seni yang seharusnya disikapi dengan cara yang berbeda.
"Menurut saya, ini tindakan yang gegabah. Apa yang dilakukan Pandji ada di wilayah seni. Jika diproses hukum, ini sama saja dengan mematikan aspirasi orang berkesenian," tegas Abdul Fickar.
Ia menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui pendekatan dialogis ketimbang menempuh jalur pidana yang dapat berdampak buruk bagi ruang ekspresi seni di Indonesia di masa depan.
Di sisi lain, penting untuk dicatat bahwa laporan ini muncul dari inisiatif kelompok pemuda dan bukan merupakan representasi resmi dari lembaga pusat. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberikan klarifikasi bahwa laporan tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi secara kelembagaan.


