KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka OTT Pajak, Termasuk Kepala KPP Madya Jakut

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

Baca juga: OTT Perdana KPK di 2026: Dugaan Suap Jerat Pejabat Pajak

Berikut para tersangka:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,

Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.

KPK telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," jelasnya.

Baca juga: KPK Bicara soal Tersangka Selain Yaqut-Gus Alex di Korupsi Kuota Haji

KPK mengatakan pejabat pajak di Jakut ini disangkakan dengan pasal gratifikasi. Berikut pasalnya.

"Terhadap saudara DWB, saudara AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru," kata dia.

"Atas perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru," jelasnya.




(lir/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menag Sebut Indonesia Butuh Banyak Guru Tahfiz Perempuan, Ini Alasannya
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata yang Tembaki Warga di Palmerah
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Banjir Bandang di Kudus, Mobil Warga Hanyut | SAPA MALAM
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka OTT KPK
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Melihat JPO Sarinah Dibangun: JPO Pertama RI, Akan Kembali Beroperasi
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.