JAKARTA, KOMPAS.com - Google angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Google menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
"Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan," tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Google menyampaikan, investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
Selain itu, Google juga tidak terkait dengan kerja sama bersama Kementerian Pendidikan mengenai produk dan layanan Google.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=investasi pendidikan, Nadiem Makarim, Google, Korupsi Chromebook&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8wNjQ3NTQyMS9nb29nbGUtYm9uZ2thci1pbnZlc3Rhc2ktZGVuZ2FuLWdvamVrLXVzYWktZGlrYWl0a2FuLWRlbmdhbi1rYXN1cy1jaHJvbWVib29r&q=Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Google menegaskan mereka tidak pernah menawarkan imbalan apapun kepada pejabat Kementerian Pendidikan supaya menggunakan produk Google.
"Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google," jelasnya.
"Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi," imbuh Google.
Jaksa sebut pengadaan Chromebook untuk kepentingan NadiemSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Baca juga: Jaksa Jawab Eksepsi: Sebut Nadiem Suudzon hingga Minta Izin Sita Rumah
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi. Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Baca juga: Usai Ditegur Hakim, Tak Ada TNI Kawal Sidang Nadiem Hari Ini
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400156/original/090214600_1762067329-Megawati.jpg)

